ANALISIS YURIDIS TENTANG KASUS PENIPUAN ARISAN ONLINE DI KALIMANTAN (PUTUSAN PN NOMOR 311/Pid.B/2022/PN Pbu)
Keywords:
Penipuan Arisan, Tindak Pidana, Hukum pidanaAbstract
Penipuan arisan merupakan tindakan pidana yang sering terjadi dalam konteks kegiatan arisan, di mana pengelola arisan menipu peserta dengan cara-cara curang. Secara hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan Penelitian ini yaitu menganalisis aturan tindak pidana penipuan dalam arisan berdasarkan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menganalisis implementasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Niah als Mia pada kasus penipuan arisan. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif penelitian ini menemukan bahwa modus yang dilakukan pelaku pada umumnya melibatkan manipulasi kepercayaan melalui informasi palsu kepada peserta arisan dan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku penipuan arisan dan melindungi hak hak korban.
References
Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 311/Pid.B/2022/PN Pbu.
Sanggo, P. A. dan Diana L. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Arisan Online Ditinjau dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Recidive.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Din Al Fajar, Glory Nethania Sitepu, Yessi Novita Ramadhani, Mei Magdalena Sinaga, Putri Sundari Ramadhani Harahap, Clinton Lasonang Pakpahan, Andreas Gabriel Situmorang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.