URGENSI HARMONISASI HUKUM PERDATA NASIONAL DENGAN DINAMIKA HUKUM GLOBAL
Keywords:
Hukum Global , Hukum PerdataAbstract
Dalam artikel ini, kami melihat bagaimana hukum perdata berkembang di dunia saat ini. Hukum Perdata Internasional menangani berbagai masalah hukum yang berkaitan dengan pihak asing di era globalisasi yang semakin kompleks. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, memeriksa literatur, yurisprudensi, dan regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, sebagai akibat dari globalisasi, hukum nasional tidak dapat bersatu dengan hukum internasional. Indonesia tidak dapat mengabaikan kemajuan global, terutama dalam hal hukum internasional, karena negara itu adalah masyarakat internasional. Oleh karena itu, hukum negara harus disesuaikan dengan perkembangan hukum global. Pendekatan global hukum perdata internasional mempertimbangkan hukum nasional dan prinsip universal seperti kesetaraan dan keadilan. Selain itu, digitalisasi dan perubahan geopolitik, yang berdampak pada hubungan internasional, menimbulkan tantangan baru bagi Hukum Perdata Internasional. Hukum perdata internasional, karena unik dan dapat disesuaikan, terus berkembang untuk menangani masalah-masalah tersebut, menjadikannya alat penting untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan di dunia yang saling berhubungan
Downloads
References
Abrori, Achmad Fagil, Mei Ayu Zulfikriyah, Irfan Ma’ruf, and Ahmad Fajruddin Fatwa. 2024. “Implementasi Teoritik Keberlakuan Hukum Internasional .” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum 5(4 SE-Articles):386–406. doi: 10.15642/mal.v5i4.347.
Ardiansyah, Dicky, Nidhar Irham Muharram, Raja Satria Utama, Ridho Ahmad Bukhori, Rizky Bagus Pandu Efendi, and Mustaqim Mustaqim. 2024. “REGULASI INDUSTRI DALAM ERA GLOBALISASI: PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DAN ADIL.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 2(2):51–60. doi: https://doi.org/10.3783/causa.v2i2.1804.
Darmalaksana, Wahyudin. 2022. “Filsafat Dan Politik Hukum Islam Perbankan Syariah.”
Endrik Safudin, S. H. I. 2021. Harmonisasi Hukum Dalam Antinomi Hukum: Telaah Kritis Atas Penerapannya Oleh Mahkamah Agung. Q Media.
Fakhruddin, Fakhruddin, Lukman Asha, Sumarto Sumarto, Jumira Warlizasusi, Hartini Hartini, Hasep Saputra, Sutarto Sutarto, Bin Ridwan Rifanto, Muhammad Istan, and Deri Wanto. 2021. “Studi Islam Internasional; Kajian Dan Pendekatan Multidisipliner.”
Frenki, Frenki. 2023. “Politik Hukum Dan Perannya Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia Pasca Reformasi.” ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3(2). doi: https://dx.doi.org/10.24042/asas.v3i2.1662.
Gusman, Delfina, Alsyam Alsyam, and Didi Nazmi. 2021. “Pelaksanaan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sumatera Barat Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019.” UIR Law Review 5(2):68–79.
Harahap, Ade Rizqi Naulina, Soesi Idayanti, and Kanti Rahayu. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Sistem Pembayaran Transaksi Elektronik Lintas Batas Negara. Penerbit NEM.
Hayati, Nyoman Nidia Sari, and Sri Warjiyati. 2021. “Analisis Yuridis Konsep Omnibus Law Dalam Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 16(1):1–18.
Haykal, Hassanain. 2016. “Aspek Hukum Kegiatan Bisnis Dan Fungsi Perizinan Di Indonesia Dalam Kerangka Masyarakat Ekonomi Asean 2015.” Veritas et Justitia 2(1):135–53. doi: https://doi.org/10.25123/vej.v2i1.2069.
Hutahaean, Raymond Marhehetua, and Andhika Nugraha Utama. 2024. “ANALISIS MENGENAI DAMPAK REVOLUSI 4.0 TERHADAP REGULASI PERUSAHAAN TANTANGAN DAN PELUANG DALAM SEKTOR HUKUM DAN BISNIS.” Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi 8(2):101–10. doi: https://doi.org/10.8734/musytari.v8i2.5541.
Iman Sjahputra, S. H. 2021. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik: Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Dan Hukum Siber. Penerbit Alumni.
Indrawanto, Setya. 2024. Merajut Keberlanjutan Usaha: Panduan Hukum Dagang Dan Bisnis. PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa.
Jayantiari, IGAMR, Kadek Agus Sudiarawan, and TIDWP Dewi. 2020. “Pembangunan Hukum Berorientasi Keadilan Melalui Harmonisasi Hukum Negara Dan Hukum Adat.” Jurnal Majelis 2(1):151–74.
Karim, Abdul. 2022. “PERAN HUKUM DAN FUNGSI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DI KOTA TANGERANG.” Jurnal Ilmiah Hospitality 11(1 SE-Articles). doi: 10.47492/jih.v11i1.1815.
Lina Maulidiana, S. H., Lina MH, Idham Manaf, and M. H. SH. 2024. “Hukum Bisnis Berbasis Teknologi: Buku Referensi.”
Listyarini, Dyah. 2008. “Prismatika Nilai Ekonomi Dan Nilai Kepentingan Sosial Sebagai Dasar Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 42(2 SE-Articles). doi: 10.14421/ajish.v42i2.116.
Mahendra, Dwi Fana. 2024. “TEORI-TEORI HUKUM PERDATA INTERNASONAL MODERN: Pendekatan Dan Relevansi Dalam Era Globalisasi.” Multidisipliner Knowledge 3(3):110–21.
Marchyani, Wiwiek Dwi. 2010. “Harmonisasi Aturan Hukum Buruh Migran Antara International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families Dan Undang-Undang Nasional.”
Muladi, S. H., R. S. Diah Sulistyani, and C. N. SH. 2021. Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana Dan Kebijakan Kriminal. Penerbit Alumni.
Pranoto, Edi. 2018. “Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi.” Spektrum Hukum 15(1):89–111.
Pratantyo, Denis Ossa, Chila Glessy Novilia, Chika Antonia, Astu Asmawati, Dede Winda Audina Anggraeni, Chanda Alfira, and Shinta Bella. 2024. “DINAMIKA HUKUM PERDATA DALAM KONTEKS KONTEMPORER.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 9(8):31–40. doi: https://doi.org/10.3783/causa.v9i8.8738.
Rahman, M. Gazali, and Sahlan Tomayahu. 2020. “Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Al Himayah 4(1):142–59.
RAMADHANI, SULAVA SURURI. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kesehatan Perempuan Sasak Pelaku Pernikahan Dini (Merariq Kodek) Di Kabupaten Lombok Utara.”
da Santo, Maria Fransiska Owa, Liani Sari, Anita Kamilah, and Frans Reumi. 2024. Pengantar Hukum Perdata: Teori & Referensi Komprehensif Dasar-Dasar Hukum Perdata Di Indonesia. Surabaya: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Serli, Ra Nadia Triyana, Lailatul Zulfiah Kurniasari R, Nindya Angelina Putri, Rusdi Hidayat Nugroho, and Maharani Ikaningtyas. 2024. “Transformasi Organisasi Melalui Perencanaan Dan Pengembangan Bisnis Responsif.” IJM: Indonesian Journal of Multidisciplinary 2(2 SE-Articles).
Setyawasih, Rianti, Yongker Baali, Adi Ekopriyono, Johni S. Pasaribu, Anis Anshari Mas’ud, Nicholas Simarmata, Asmawati Ashari, and Yuliana Mose. 2023. “Manajemen Sumber Daya Manusia Global.”
Setyoningsih, Erika Vivin. 2021. “Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeent) Terhadap Politik Hukum Di Indonesia.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 2(2):117–29.
Sirait, Timbo Mangaranap. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dari Masa Ke Masa. Deepublish.
Sulistyawan, Aditya Yuli. 2019. “Urgensi Harmonisasi Hukum Nasional Terhadap Perkembangan Hukum Global Akibat Globalisasi.” Jurnal Hukum Progresif 7(2):171–81. doi: https://doi.org/10.14710/hp.7.2.171-181.
Supeno, S. H. 2024. Sosiologi Hukum Dalam Pendekatan Konsep Dan Teori. Deepublish.
Tambajong, Glendi G., Donald A. Rumokoy, and Steven obaja Voges. 2024. “TINJAUAN YURIDIS RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000.” LEX PRIVATUM 13(4).
Thoir, Iskandar, and Indanti Richa Haweru. 2023. “DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PERUBAHAN HUKUM DI INDONESIA.” Jurnal Renvoi: Jurnal Hukum Dan Syariah 1(1):45–57.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Olivia Rizka Vinanda, Nabila Septiyani, Dini Aliyah, Miftahul Huda, Saskia Amanda Meta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.