Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kehilangan Barang Dikamar Hotel Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Andi Istiana Inayah Dwi Putri Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Hotel

Abstract

Hotel merupakan bangunan yang memiliki kamar dengan jumlah yang banyak dan bergerak pada bidang pelayanan kepada konsumennya. Namun, pada faktanya di hotel-hotel masih ditemukan bentuk klausula baku atau perjanjian standar berupa pengalihan tanggung jawab pihak hotel terhadap barang-barang konsumen yang hilang maupun rusak di gedung hotel. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab pihak pengelola hotel terhadap barang pengguna jasa hotel yang hilang di kamar hotel. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab atas barang-barang pengguna kamar hotel yang hilang semestinya diberikan kepada para konsumen sesuai dengan UUPK terdapat dalam Pasal 19. Pertanggungjawaban yang diberikan oleh pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen dilihat dari Pasal 19 yang menyatakan bahwa pelaku usaha akan memberikan pertanggungjawaban berupa ganti kerugian yang dialami oleh konsumen yang diakibatkan karena menggunakan jasa atau barang yang diperdagangkan. Sehingga ganti rugi yang diberikan berupa pengembalian uang ataupun barang kepada konsumennya dengan nilai yang setara disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Celina Tri, S. K. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Cori Akuino. (2013). Analisis Penyerapan Tenaga Kerja Sektor Pariwisata (Sektor Perdagangan, Hotel, dan Restoran) di Kota Batu. Jurnal Ekonomi Pembangunan , Vol. 1(No.2), 153–167.

Evelyn Meilinda Laydida, Abd. Haris Hamid, & Kamsilaniah. (2020). Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Perhotelan Terhadap Barang Milik Tamu Hotel di Makassar (Studi Kasus Whiz Prime Sudirman). Jurnal Clavia, Vol.18(No.1), 1–8.

Grace Sharon. (2018). Ganti Rugi Dalam Metode Promosi yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Binamulia Hukum, Vol. 7(No. 1), 50–70.

Hanifah, F. N., Riza Taufiq, & Umi Sumarsih. (2022). Tinjauan Operasional Kerja Departemen Housekeeping Di Hotel Crowne Plaza Bandung. EProceedings of Applied Science, 8(No.6), 956–963.

Hulman Panjaitan. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen: Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan dengan Pelaku Usaha. Bekasi: Jala Permata Aksara.

M. Shidqon Prabowo. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Hotel Batik Yogyakarta. Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, Vol.4(No.2), 160–173.

Rosida Diani. (2020). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Perhotelan Atas Kehilangan Barang Konsumen (Tamu Hotel). Jurnal Hukum Tri Pantang, Vol. 6(No. 1), 29–41.

Soerjono Soekanto. (1995). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suhamoko. (2004). Hukum Perjanjian. Jakarta: Pemada Media.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kehilangan Barang Dikamar Hotel Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(10). https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2080