Penerapan Restorative Justice Dalam PenyelesaianSengketa Medis Di Indonesia
Keywords:
keadilan restoratif, penyelesaian sengketa medisAbstract
Di Indonesia, perselisihan medis dapat berujung pada tuntutan pidana, meskipun hubungan antara pasien dan staf medis bersifat pribadi. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari praktik medis yang tidak standar. Pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur prosedur perawatan medis standar dan perlunya melibatkan tenaga medis dapat mengakibatkan hukuman pidana. Namun terkadang tidak ada sanksi pidana yang dikenakan dan pendekatan keadilan restoratif digunakan dalam perkara pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa kedokteran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik keadilan restoratif di Indonesia telah menjadi bagian dari budaya nasional melalui penggunaan diskusi pemecahan masalah. Namun hakikat sistem hukum di Indonesia cenderung retaliasi, yaitu mengutamakan retribusi dibandingkan keadilan. Secara umum, perselisihan medis dapat dihindari jika hubungan dokter-pasien dijaga dengan baik, informed consent diperoleh, dan prosedur standar dipatuhi. Di Indonesia, perselisihan kesehatan biasanya diselesaikan secara hukum dengan mengajukan laporan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (disingkat MKDKI), mengajukan gugatan perdata atau meminta restitusi, dan mengajukan laporan pidana. Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa keadilan restoratif merupakan metode penyelesaian sengketa medis yang efektif karena penekanannya pada reparasi; sifat medisnya biasanya bukan akibat tindakan yang disengaja; sifatnya merupakan upaya hukum ultimatum dan sifatnya pidana. hukum. sebagai obat ultimatum. status keadilan restoratif sebagai paradigma peradilan pidana kontemporer.
Downloads
References
Afandi, D. (2009). Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis. Majalah Kedokteran Indonesia, 59(5).
Andriyanti, E. F. (2020). Urgensitas Implementasi Restorative Justice dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Education and development, 8(4), 326-331.
Ariani, N. V. (2012). Alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 277-294.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173-190.
Azhar, A. F. (2019). Penerapan konsep keadilan restorative (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 134-143.
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142-158.
Mirror, K. I., & Morrison, J. T. (1996). A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice. Restorative Justice International Perspective, New York: Criminal Justice-Press and Krueger Publications.
Murya, A., & Sucipto, U. (2019). Etika dan Tanggung Jawab Profesi. Deepublish.
Purwadi, A. (2017). Prinsip Praduga Selalu Bertanggung-gugat dalam Sengketa Medik. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(1), 104-121.
Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Kompas Publisher.
Reksodiputro, M. (1997). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana.
Sinaga, N. A. (2021). Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2).
Soekanto, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97-114.
Wicaksono, B. (2008). Community policing dan restorarive justice sebagai paradigma baru dalam resolusi konplik (Doctoral dissertation, Universitas Indonesia. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hudi Yusuf, Anisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.