MAHAR
Keywords:
Mahar, Pernikahan Islam, Mazhab FiqhAbstract
Mahar didefinisikan sebagai pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda ketulusan hati, yang merupakan hak istri berdasarkan syariat Islam. Kajian ini mencakup pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, Abu Hanifah, dan Ibnu Abi Laila, serta perbedaan pandangan mengenai mahar dalam konteks khalwat. Analisis juga melibatkan interpretasi ayat-ayat Al-Qur'an dan ijtihad ulama terkait kewajiban pembayaran mahar penuh atau sebagian dalam situasi tertentu. Makalah ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang peran mahar dalam pernikahan menurut hukum Islam, dengan fokus pada harmonisasi aturan syariat dalam praktik modern.
Downloads
References
Ali Al-Baihaqi, Imam Abu Bakar Ahmad Bin Husain Bin. 2003. Sunan Kubra Jilid VII. Beirut : Rumah Buku Ilmia
Abidin, Hasyiyah Ibnu,Jilid 3
Malik Imam, Al-Mudawwanah Al-Kubra juz 2
Nijar Ahmad, Mahar Dalam Perkawinan vol,6 Institut Islam Negeri Padang Sidempuan : Buana Pustaka,2020
Kementrian Agama RI. 2019. Al-Quran Terjemah Indonesia. Jakarta : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran
Syafi’i Imam Al-Umm, juz 5
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ihsan Asupi, Ongku Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.