TINGKAT KASUS PERCERAIAN KARENA NAFKAH DALAM RUMAH   TANGGA DI PENGADILAN AGAMA SIDRAP TAHUN 2020-2022

Authors

  • Salima Madi Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Erfandi Erfandi Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Chiar Hijaz Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Hukum Islam, Perceraian, Pengadilan Agama Sidrap

Abstract

Perceraian sering kali merupakan akhir dari suatu perkawinan yang tidak mampu mencapai tujuan utama, yaitu kebahagiaan keluarga yang diharapkan oleh setiap pasangan suami isteri. Fenomena perceraian yang disebabkan oleh faktor nafkah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Di Pengadilan Agama Sidrap, tercatat bahwa kasus perceraian karena nafkah pada tahun 2020 mencapai 235 perkara, pada tahun 2021 meningkat menjadi 248 perkara, dan pada tahun 2022 sebanyak 237 perkara. Perceraian karena nafkah menjadi penyebab utama perceraian di Pengadilan Agama Sidrap dibandingkan dengan alasan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan lapangan, termasuk studi dokumen, wawancara dengan hakim, dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kasus perceraian karena nafkah di Pengadilan Agama Sidrap disebabkan oleh kelalaian suami dalam memenuhi kewajiban nafkah. Kasus-kasus ini sering melibatkan suami yang tidak bekerja, suami yang memiliki pekerjaan akan tetapi uangnya dipegang sendiri, atau  suami yang meninggalkan isteri tanpa memberikan nafkah. Beberpa kasus juga melibatkan suami yang minim kesadaran tentang kewajiban nafkahnya. Ketika suami gagal memenuhi tanggung jawabnya, isteri seringkali merasa tidak diterima, yang mengakibatkan ketegangan dan pertengkaran dalam rumah tangga, sehingga berujung pada perceraian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Quran Dan Terjemahannya, Kementrian Agama RI. 2019

Ahsin, Moh, dan Ahmad Fathonih, “Kajian dan Telaah Kritis Tafsir dan Hadits tentang Perceraian,” 3.2 (1974), hal. 16–37

Al-Hammami, Ihsan Abdul Majid, “The Authority of al-Walî the Guardian in Marriage Contract in Islamic Jurisprudence: A Comparative Jurisprudential Study with Inference of Usûl al-Fiqh and Maqâsid al-Shari‘a,” Usul: İslam Araştırmaları Dergisi, 38.October (2022), hal. 81–112

AM, Erfandi, Tafsir Ahkam (Tafsir Ayat-Ayat Hukum), ed. oleh Muh. Isra, 1 ed. (CV.Idebuku, 2024) <https://drive.google.com/drive/folders/1MSgGqBlAIoO0frC1PCmv690K8TzqhDWS>

Asman, Hani, Dkk, Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia, ed. oleh Moh. Mujibur R, 1 ed. (PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023) <http://www.buku.sonpedia.com/>

Darliana, Darliana, Cerai Gugat Perspektif Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kelas 1B Watampone Pada Tahun 2010-2012), Al-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyah), 2022, II, doi:10.30863/al-risalah.v2i1.439

Djawas, Mursyid, dan Nida Hani, “Pandangan Hukum Islam Terhadap Istri Sebagai Penanggung Jawab Keluarga (Studi Kasus di Kec. Kute Panang Kab. Aceh Tengah),” Media Syari’ah, 20.2 (2020), hal. 202, doi:10.22373/jms.v20i2.6515

Fahrezi, Irgi, “Kewajiban Suami Dalam Pemberian Nafkah Istri,” Jurnal El-Thawalib, 3.3 (2022), hal. 404–5, doi:10.24952/el-thawalib.v3i3.5639

Habib, Muhammad, “Faktor Ekonomi Sebagai Alasan Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Klas 1 B Stabat Tahun 2019),” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 2.2 (2019), hal. hlm.255, doi:10.47476/assyari.v2i2.736

Hidayati, Rima, “Nafkah Sebagai Alasan Perceraian,” institutional repository, 1.19 (2012), hal. 26

Ika Lestari, “Fenomena Rujuk Talak Ba’in Kubra di Desa Medelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,” Al Hukama : The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 06.01 (2016), hal. 41–46

Indah Fatimatus Syahro, “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perceraian Akibat Kelelaian Suami Dalam Memeberi Nafkah,” uin jember, 2023, hal. 63

Ismiati, Ismiati, “Perceraian Orangtua Dan Problem Psikologis Anak,” At-Taujih : Bimbingan dan Konseling Islam, 1.1 (2018), hal. 1–16, doi:10.22373/taujih.v1i1.7188

Khotimah, Husnul, dan Ainul Churria Almalachim, “Fenomena Khulu’ Akibat Kemampuan Ekonomi Rendah,” An-Nisa’ : Jurnal Kajian Perempuan dan Keislaman, 13.2 (2020), hal. 75, doi:10.35719/annisa.v13i2.30

Linda, Azizah, “Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam,” Al-’Adalah, 10.2 (2012), hal. 415–22

M. Yusuf, MY., “Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak,” Jurnal Al-Bayan, 20.1 (2014), hal. 33–44

Nasution, Rusli Halil, “Talak Menurut Hukum Islam,” Al-Hadi, III.2 (2018), hal. 707–16 <https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/357>

Ramadhan Syahmedi Siregar, “KEABSAHAN PERCERAIAN PERSPEKTIF FIQH DAN UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1974,” AL-MUQARANAH - Jurnal Program Studi Perbandingan Mazhab, 5.1 (2017), hal. 17–30 <http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/almuqaranah/article/view/1349>

Rizki, Dkk, “Fafahhamna : jurnal hukum keluarga islam,” 2.November (2023), hal. 7

Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah Terjemahan (Cakrawala Publishing, 2009), III <https://maktabah.pesantrenalirsyad.org/index.php?p=show_detail&id=5396>

Salmah, “Nafkah dalam perspektif hadis (Tinjauan Tentang Hadis Nafkah dalam Rumah Tangga),” Juris, 13.1 (2014), hal. 92–102

Tsani, Wifa Lutfiani, dan Alfian Daha Wira Utama, “Perceraian Di Masa Pandemi Covid-19; Analisis Terhadap Penyebab Meningkatnya Angka Perceraian Di Semarang,” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 16.2 (2022), hal. 249–69, doi:10.24239/blc.v16i2.1167

Gondohutomo, Amino, Dampak Perceraian Terhadap Kesehatan Jiwa Anak, Jurnal Buletin Kesehatan, Vol.3, No. 9/2023

Muhammad Ridwan, perceraian karena faktor ekonomi, Juernal Digital Library, vol.1, No 1/2017

Ilmas, Talak Qobla Dukhul, Pengadilan Agama Cilegon https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/638-talak-qabla-al-dukhul-dan-permasalahannya-tahun-2022-17-10,

Kusnandar, Viva Budy, Penduduk Cerai Hidup di Kota Parepare Tertinggi se-Sulawesi Selatan pada 2021, Databoks, https://databoks/penduduk-cerai-hidup-di-kota-parepare-tertinggi-se-sulawesi-selatan-pada-2021

Muhammad, Abu Bakar, Terjemahan Subulus Salam, Surabaya: Al-Ikhlas, 1995

Muqhniyah, Muhammada Jawad, Al-Fiqh ‘ala al-Mazhib al-Khamsah, Iran: Muassasah al-Shadiq, 1999

Nabila, Badan Pusat Statistik, KumpraNews, https://kumparannews/kasus-perceraian-di-indonesia-naik-77-sejak-20. (20 Juni 2023)

Rani Nurdiansari, Anisa Sriwahyuni, Pengaruh Pengelolaan Keuang Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga, Jurnal Aktiva, Vol.2 No.1/2020

Rahayu Meti Dwi, Tinjauan terhadap buku Perceraian di Indonesia dan Dampaknya bagi Kehidupan Sosial dan Masyarakat, oleh M. Sularno, Muhammad Roy Purwanto, Supriadi, Pepy Marwinata, Yogyakarta: Quantum Madani, 2020

Tobing, Letezia, Dasar Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah, Hukum Online,https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-kewajiban-suami-memberi-nafkah-lt5162ed19cbc6e

Wahyudin, Abdullah Tri, Peradilan Agama di Indonesia, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta, 2004,

Wahyuni Willa, “Alasan Perceraian dibolehkan Undang-Undang”, Hukum Online .Com, https://www.hukumonline.com/berita/alasan-perceraian-yang-dibolehkan-oleh-undang-undang/ 2022.

Downloads

Published

2025-01-17

How to Cite

TINGKAT KASUS PERCERAIAN KARENA NAFKAH DALAM RUMAH   TANGGA DI PENGADILAN AGAMA SIDRAP TAHUN 2020-2022. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 933-950. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2285