Analisis Tindak Pidana Perbankan: Studi Kasus Pencatatan Palsu Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Di BPD NTT

Authors

  • Marusaha Simarmata Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

Pencatatan Palsu, Tindak Pidana Perbankan, Pengawasan

Abstract

Praktik pencatatan palsu dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT merupakan tindak pidana yang serius dan berpotensi merugikan banyak pihak, baik bank itu sendiri maupun nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang dilanggar dalam praktik tersebut, serta mengevaluasi penerapan hukum dan sanksi terhadap pelaku. Melalui pendekatan normatif dan analisis kasus, penelitian ini menemukan bahwa pencatatan palsu sering kali melibatkan kolusi antara pegawai bank dan debitur, yang mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi bagi lembaga perbankan. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bertransaksi dengan bank. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan praktik pencatatan palsu dapat diminimalisir, sehingga sektor perbankan dapat beroperasi dengan lebih transparan dan akuntabel.

References

A. Hamzah, Hukum Pidana Indonesia (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2017).

Andre G. Mawey, "Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum," Lex Crimen (2016).

B. P. Napitupulu, M. Mulyadi, dan D. Sukarja, "Tanggung Jawab Hukum Komisaris Bank Terkait Pencatatan Palsu Dokumen Kredit," Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 4, no. 1 (2024): 1–12, https://doi.org/10.56128/jkih.v4i1.304.

Carnival Wijayanto dan S. H. Sihabudin, "Penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK. 03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Operasional dalam Perekrutan Personalia bagi Bank Umum (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kota Malang)," Jurnal Hukum (2017).

E. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016).

Haris Yudhianto, "Penerapan Asas Kesalahan sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi," Karya Ilmiah Dosen (2018).

L. Hakim, Asas-asas Hukum Pidana (Yogyakarta: Penerbit Deepublish, 2020).

Ramdani Wahyu Sururie dan Dadang Husen Sobana, "Pasar Tradisional Syariah: Dari Teori ke Implementasi Pendampingan di Pasar Syari’ah Campaka Desa Cidadap Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur," Pasar Tradisional Syariah (2016).

Rezkyta Pasca Abrini dan Evelyn Putri Paraya, "Fungsi Pengawasan oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan terhadap Sektor Perasuransian Ditinjau dari Hukum Pengawasan," Jurnal Fundamental Justice (2020).

Sri Wulandari, "Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana di Bidang Perbankan," Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat (2021).

Downloads

Published

2025-01-18