Analisis Hukum Terhadap Penerapan Ajaran Prioritas Hukum Dalam Putusan Mahkamah Agung: Studi Kasus Putusan 83/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn Jkt Pst

Authors

  • Andi Ahmad Munajat Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Ajaran Prioritas Hukum, Keadilan, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian Ini Membahas Penerapan Ajaran Prioritas Hukum Dalam Putusan Mahkamah Agung 83/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn Jkt Pst, Yang Menjadi Studi Kasus Penting Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Ajaran Prioritas Hukum Berfungsi Sebagai Pedoman Dalam Menentukan Keadilan, Manfaat, Dan Kepastian Hukum Dalam Setiap Keputusan Yang Diambil Oleh Lembaga Peradilan. Melalui Analisis Normatif, Penelitian Ini Mengevaluasi Bagaimana Mahkamah Agung Menerapkan Prinsip-Prinsip Tersebut Dalam Putusannya, Serta Tantangan Yang Dihadapi Dalam Implementasinya. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Meskipun Terdapat Upaya Untuk Mencapai Keadilan Sosial Dan Melindungi Kepentingan Publik, Masih Terdapat Kendala Dalam Penegakan Hukum Yang Efektif. Penelitian Ini Diharapkan Dapat Memberikan Kontribusi Terhadap Pengembangan Ilmu Hukum Di Indonesia Dan Merekomendasikan Perbaikan Sistem Hukum Yang Ada.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Adnani, “Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia Dari Sudut Pandang Struktural,” Ensiklopedia Of Journal 2, no. 2 (2020).

Ady Irawan, “Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Kebijakan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia,” Jurnal Pendidikan IPS 7, no. 1 (2017).

Mario Juliano dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum,” Jurnal Crepido 1, no. 1 (Juli 2019).

Muhammad Siddiq Armia, Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum (Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2022).

None Aaron Alexander, “Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia,” IJOLARES Indonesian Journal of Law Research 1, no. 1 (2023).

P. S. Utami, I. Ikhwansyah, dan R. F. Mayana, “Kepastian Hukum Regulasi Tugas dan Wewenang Jabatan Notaris Dikaitkan dengan Disrupsi Teknologi Informasi dan Komunikasi,” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 4, no. 1 (2020): 133-151.

R. Tony Prayogo, “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang,” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 2 (2016).

Downloads

Published

2025-01-18

How to Cite

Analisis Hukum Terhadap Penerapan Ajaran Prioritas Hukum Dalam Putusan Mahkamah Agung: Studi Kasus Putusan 83/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn Jkt Pst. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1073-1081. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2299