Tinjauan Yuridis Atas Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter Terkait Dugaan Malpraktek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Authors

  • Haniv Aulia Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Uu No.17 Tahun 2023, Malpraktek, Perlindungan Hukum

Abstract

Studi In Bertujuan Untuk Mengkaji Perlindungan Hukum Yang Diberikan Kepada Pasien Dan Dokter Dalam Kasus Dugaan Malpraktik Yang Terjadi Dalam Transaksi . Malpraktik Merupakan Isu Yang Signifikan Di Bidang Kedokteran Karena Dapat Menimbulkan Dampak Serius Terhadap Kesehatan Serta Hak-Hak Pasien, Sekaligus Memengaruhi Integritas Profesi Kedokteran. Penelitian Ini Menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif Dengan Mengumpulkan Data Dari Berbagai Sumber Hukum, Termasuk Undang-Undang Dan Literatur Terkait. Hasil Kajian Menunjukkan Bahwa Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter Dalam Kasus Malpraktik Mencakup Berbagai Aspek Penting. Pasien Memiliki Hak Untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan Sesuai Dengan Standar Medis Yang Berlaku, Sementara Dokter Memiliki Tanggung Jawab Etis Dan Hukum Untuk Memberikan Pelayanan Yang Profesional Dan Penuh Kehati-Hatian. Perlindungan Terhadap Praktik Kedokteran Juga Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Tanggung Jawab Atas Tindakan Malpraktik Dapat Ditinjau Melalui Jalur Hukum Perdata, Pidana, Maupun Administratif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undan Nomor 17 Tahun 2023

Huijbers. (1982). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius

Astuti, Endang Kusuma. (2009). Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Riska Andi, Budi Setyanto, Rehnalemkem Ginting. (2016)`. “Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal”. Jurnal Yustitian Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Volume 5 Nomor 1

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,Universitas Indonesia, Jakarta, 2006

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2016

Ahmad Busro. (2018). ”Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan”. Jurnal Law and Justice Universitas Diponegoro Volume 1 Nomor 1.

Armanda Dian, Dika Arum, Dita Clara. (2015). “Urgensi Penerapan Mekanisme Informed Consent Untuk Mencegah Tuntutan Malpraktik Dalam Perjanjian Terapeutik”. Jurnal Privat Law Universitas Sebelas Maret Surakarta Volume III Nomor 2.

Hendrojono Soewono. (2006). Perlindungan Hak-hak Pasien dalam Transaksi Terapeutik. Srikandi Surabaya.

Hariyani, Safitri. (2005). Sengketa medik: alternatif penyelesaian perselisihan antara Dokter dengan Pasien. Jakarta: Diadit Media.

Michelle Gabriele Monica Rompis. (2017). ”Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Diduga Melakukan Medical Malpraktik”. Jurnal Lex Crimen Volume 4 Nomor 4.

Michel Daniel Mangkey. (2014). ”Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Upaya Memberikan Pelayanan Medis”. Jurnal Lex et Societatis Universitas Sam Ratulangi Volume 2 Nomor 8

I Gusti Ayu Apsari Hadi. (2018). ”Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Tindakan Malpraktik Medis”. Jurnal Yuridis Universitas Pendidikan Ganesha Volume 5 Nomor 1.

Bambang Tri Bawono. (2011). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Malpraktik Profesi Dokter. Jurnal Hukum, Volume XXV Nomor 1.

Downloads

Published

2025-01-19

How to Cite

Tinjauan Yuridis Atas Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter Terkait Dugaan Malpraktek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1101-1111. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2302