Analisis Hukum Sengketa Medis Dalam Kasus Etri Kartika Chandra: Implementasi Pasal 50 Dan 51 Uu Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Serta Solusi Penyelesaian

Authors

  • Elzan Syahza Stesia Ramadhani Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Sengketa Medis, Pasal 50 Dan 51 Uu Praktik Kedokteran, Malapraktik

Abstract

Kasus Sengketa Medis Di Indonesia Sering Kali Menjadi Isu Kompleks Terkait Tanggung Jawab Tenaga Medis Dan Perlindungan Pasien. Salah Satu Kasus Yang Menarik Perhatian Adalah Sengketa Medis Yang Melibatkan Etri Kartika Chandra, Yang Memunculkan Perdebatan Mengenai Penerapan Pasal 50 Dan 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Implementasi Kedua Pasal Tersebut Dalam Konteks Kasus Tersebut Serta Mengevaluasi Solusi Penyelesaian Sengketa Medis Yang Lebih Efektif. Berdasarkan Pendekatan Hukum Normatif Dan Analisis Kasus, Ditemukan Bahwa Meskipun Pasal-Pasal Ini Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis Yang Bertindak Sesuai Standar Profesi Dan Prosedur Operasional, Implementasinya Di Lapangan Menghadapi Tantangan Terkait Interpretasi Standar Dan Prosedur. Selain Itu, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Jalur Litigasi Dinilai Tidak Optimal, Sehingga Disarankan Untuk Mengembangkan Alternatif Penyelesaian Seperti Mediasi Dan Arbitrase. Penelitian Ini Memberikan Kontribusi Pada Penguatan Sistem Perlindungan Hukum Dan Peningkatan Penyelesaian Sengketa Medis Yang Lebih Efektif Di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Presiden Republik Indonesia. (2004). UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Aturan Praktik Kedokteran, 157–180.

Sari Mayang, P., & Elvandari, S. (2023). Penyelesaian Sengketa Medik Terhadap Adanya Dugaan Kelalaian Medik oleh Dokter Gigi dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Unes Law Revie, 6(2), 6847–6862. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Seran, M., & Setyowati, A. M. W. (2006). Kesalahan Profesional Dokter dan Urgensi Peradilan Profesi.

Setiyanta, P. (2023). Rekonstruksi Regulasi Penyelesaian Sengketa Medis Berbasis Nilai Keadilan Restorative. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30930

Situmorang, R. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DAN KESEHATAN MELALUI ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEBAGAI IMPLEMENTASI PASAL 310 UU NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, VIII(I), 1–19.

Uly Purnama Nasution. (2020). EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS (Studi Lapangan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping Sleman). 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Downloads

Published

2025-01-20

How to Cite

Analisis Hukum Sengketa Medis Dalam Kasus Etri Kartika Chandra: Implementasi Pasal 50 Dan 51 Uu Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Serta Solusi Penyelesaian. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1214-1224. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2318