Ketentuan Pernikahan Menurut Perspektif Islam
Keywords:
Pernikahan, ketentuan, perspektif islamAbstract
Jurnal ini membahas mengenai ketentuan hukum pernikahan dalam islam dengan pendekatan normatif dan analisis teks keagamaan, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terhadap landasan hukum pernikahan dalam Islam dan relevansinya dalam konteks masyarakat modern, karena pernikahan merupakan salah satu institusi sosial yang penting dalam kehidupan umat Islam, diatur secara rinci dalam hukum Islam untuk menjaga kehormatan, hak, dan kewajiban pasangan suami istri sehingga dapat dianalisis berdasarkan sumber-sumber utama seperti Al-Qur'an dan Hadis, serta pandangan ulama, guna memberikan landasan pengetahuan yang kokoh mengenai pelaksanaan pernikahan sesuai syariat dan relevansinya dalam kehidupan umat Islam masa kini. Dalam pandangan ini, pernikahan tidak hanya dipandang sebagai bentuk ibadah dan pelaksanaan sunnah Rasulullah, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga berdasarkan prinsip keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab bersama. Selain itu, pernikahan juga dipandang sebagai bagian dari ibadah kepada Allah, di mana suami dan istri bekerja sama untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Ketentuan hukum pernikahan dalam Islam dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pasangan suami istri, melindungi kehormatan individu, serta menciptakan ketenangan dan keberkahan dalam rumah tangga. Pernikahan dalam Islam memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi, seperti adanya calon mempelai, wali, mahar, dua saksi, dan ijab kabul. Dengan demikian, hukum pernikahan dalam Islam tidak hanya memberikan panduan bagi individu, tetapi juga berfungsi sebagai kerangka untuk membangun masyarakat yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai keadilan serta kebaikan.
Downloads
References
Adharsyah, M., & Sidqi, M. (2024). Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam. 2(1), 44–53.
Almahisa, Y. S., & Agustian, A. (2019). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.
Aristoni, A., Perkawinan, U., & Pernikahan, U. (2021). Kebijakan Hukum Perubahan Batasan Minimal Umur Legal Policy To Change the Minimum Age Limits OF. 4(1), 393–413.
Anton, A., Fadhlan, M., Nurlia, N., Fauziah, H., & Anggita, Y. (2025). Analisis Syarat, Rukun Pernikahan dalam Hukum Islam dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 792-798.
Asdin, A. (n.d.). Konsep keadilan dalam berpoligami dalam perspektif hukum islam dan hukum positif. 2.
Anton, A., Putri, M. D., Herliana, E., Nuraeni, H. S., & Fasya, Z. (2024). Khitbah sebagai Wujud Komitmen Awal dalam Ikatan Pernikahan Islami. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(6), 10906-10913.
Hikmahnya, P. D. A. N. (n.d.). Pernikahan dan hikmahnya perspektif hukum islam.
Hukum, A. J., Dan, I., & Sosial, P. (n.d.). Institut Agama Islam Negeri Kudus email : ekayuliana390@gamail.com email : ashifazzafi@iainkudus.ac.id. 315–326.
Hukum, J., & Islam, K. (2020). Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887. 2(2), 86–98.
Khomsatun, A. (2021). Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam || vol. 6 no. 1 (2021) . 6(1), 30–51.
Malisi, A. S. (2022). Pernikahan dalam Islam. 5–11.
Musyafah, A. A., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2020). Perkawinan dalam perspektif filosofis hukum islam. 02(November), 111–122.
No Title. (1974). 1.
Semarang, S. U. (n.d.). Hakekat perkawinan menurut undang-undang perkawinan, hukum islam dan hukum adat.
Sunni, S., & Bondowoso, J. K. (2024). Fenomena Praktik Nikah Mut’ah di Kalangan Santri Sunni di Desa Jambesari Kabupaten Bondowoso Muhammad Sirajul Munir Pascasarjana UIN Kiai Haji Acmad Siddiq Jember , Jawa Timur , Indonesia Ishaq Pascasarjana UIN Kiai Haji Acmad Siddiq Jember , Jawa Timur , Indonesia Ahmad Junaidi Pascasarjana UIN Kiai Haji Acmad Siddiq Jember , Jawa Timur , Indonesia Abstrak nikah mut ’ ah ini memang termasuk nikah tanpa pendataan alias tidak tertulis . Secara yuridis. 18(4), 2692–2705.
Yazid, A., Quthny, A., Raya, J., Sudirman, P., Timur, J., Muzakki, A., & Islam, H. (2022). Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mau melakukan kewajibannya . Karena ketika mau melaporkan suaminya ke pengadilan mantan ibu Negara Sinta Nuriyah Wahid yang meminta kepada perempuan Indonesia untuk menolak dinikahi secara siri, karena tidak ada perlindungan hukum bagi. 8(1), 25–40.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anton Anton, Ismi Siti Fauziah, Idma Firdaus, Ahmad Syauqi Munjaji, Nurul Hasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.