PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK MELALUI JALUR HUKUM: PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM BAGI PASIEN TIDAK MAMPU
Keywords:
Sengketa medik, Lembaga Bantuan Hukum, akses keadilanAbstract
Sistem pelayanan kesehatan merupakan elemen vital dalam kehidupan masyarakat untuk menjamin kesejahteraan dan hak dasar atas layanan kesehatan yang layak. Namun, permasalahan sengketa medik kerap muncul akibat berbagai faktor, seperti dugaan malpraktik, ketidakpuasan hasil pelayanan medis, hingga kurangnya komunikasi antara pasien dan tenaga kesehatan. Penyelesaian sengketa medik menjadi isu kompleks karena mencakup aspek hukum, etika, dan hak asasi manusia. Bagi masyarakat tidak mampu, akses ke jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa medik sering terkendala tingginya biaya, kurangnya pemahaman hak-hak hukum, dan ketimpangan sumber daya. Dalam situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berperan strategis sebagai fasilitator untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses keadilan. LBH menyediakan layanan pendampingan hukum, konsultasi, dan advokasi untuk melindungi hak-hak pasien. Meskipun demikian, peran LBH tidak luput dari berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, kompleksitas pembuktian kasus medik, dan tekanan dari pihak berkepentingan. Selain itu, jalur litigasi sering menjadi pilihan terakhir ketika upaya non-litigasi gagal, meskipun jalur ini memiliki tantangan berupa proses yang panjang dan memakan biaya besar. Oleh karena itu, diperlukan kajian komprehensif untuk memahami hambatan yang dihadapi LBH dan merumuskan strategi yang meningkatkan akses keadilan dalam sengketa medik, khususnya bagi masyarakat rentan. Penelitian ini bertujuan memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum dan kesehatan, guna mewujudkan penyelesaian sengketa medik yang lebih adil, transparan, dan inklusif.
Downloads
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Suryani, E., & Subekti, D. (2018). Sengketa Medik dalam Perspektif Hukum dan Etika Profesi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 5(2), 45-63.
Prasetyo, T. (2020). Penyelesaian Sengketa Medik: Pilihan Jalur Litigasi dan Non-Litigasi. Jurnal Ilmu Hukum, 12(3), 123-137.
Maulana, F. (2019). Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Penyelesaian Kasus Malpraktik Medis: Studi pada LBH Jakarta. Jurnal Sosial dan Hukum, 8(1), 89-104.
Rahmadani, S., & Setyowati, R. (2018). “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien dalam Kasus Malpraktik Medis.” Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(2), 145–160.
Kusumaningrum, F., & Sihombing, D. (2020). “Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Mendampingi Pasien Tidak Mampu pada Kasus Malpraktik.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 7(1), 1–15.
Kompas.com. (2022). LBH dan Peranannya dalam Membantu Pasien Tidak Mampu Menangani Kasus Malpraktik.
Tempo.co. (2021). Tantangan Penyelesaian Sengketa Medik di Indonesia: Dari Perspektif Pasien dan Dokter.
Sumber Tambahan
WHO (World Health Organization): Dokumen tentang standar keselamatan pasien dan pencegahan sengketa kesehatan global.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). (2023). "Prosedur Pengaduan Disiplin Kedokteran." Diakses pada https://www.mkdkikemenkes.go.id.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. (2022). "Peran LBH dalam Penyelesaian Sengketa Medik." Diakses pada https://www.bantuanhukum.or.id.
Journal of Medical Law and Ethics: Artikel terkait perbandingan penyelesaian sengketa medik di berbagai negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Ikhsan, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.