PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS MELALUI JALUR PENGADILAN DAN DILUAR PENGADILAN
Keywords:
Sengketa Medis, Jalur Pengadilan, Diluar PengadilanAbstract
Sengketa medis yang melibatkan dokter dan pasien, dalam upaya penyembuhan penyakit pasien yang dilakukan di rumah sakit, adanya hasil penyembuhan yang tidak sesuai menyebabkan pasien merasa dirugikan sehingga pihak pasien langsung mengajukan tuntutan ke pengadilan dan pada hasil putusan dalam penyelesaian sengketa medis tersebut terdapat hasil yang berbeda-beda, sehingga yang menjadi permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana prosedur dalam penyelesaian sengketa medis, apa akibat hukum dari penyelesaian sengketa medis, dan kendala dalam penyelesaian sengketa medis. prosedur penyelesaian sengketa medis dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa secara non litigasi diantaranya dengan negosiasi, mediasi, secara peradilan profesi dan secara litigasi. Adapun akibat hukum yang diterima dari penyelesaian sengketa medis yaitu untuk dokter, sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya dan mengganti kerugian yang sesuai dengan putusan dari majelis hakim, dan untuk pasien adalah kerugian baik secara materil maupun immateril. Selanjutnya, kendala dalam penyelesaian sengketa medis yaitu keterbatasan dukungan yuridis, tidak adanya keinginan untuk diselesaikan melalui non litigasi, dan tidak meratanya lembaga profesi. Serta, pada litigasi kurangnya bukti yang diajukan dan adanya kebebasan hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Downloads
References
Dekan FH Universitas Nasional, Prof Basuki Rekso Wibowo dalam seminar nasional bertema Pembentukan Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis dan Kesehatan Sebagai Implementasi Pasal 310 UU No.17 Tahun 2023.
Kebijakan Kesehatan Indonesia, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.
Dosen FH UI, Wahyu Indrianto.
Widodo Tresni Novianto, Op.Cit.,hlm.26.
Rika Lestari, perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan dan diluar Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, No.2. hlm.219.
Rachmadi Usmani, 2012 ̧ Mediasi di Pengadilan (dalam Teori dan Praktik), (Jakarta:Sinar Grafika), hlm.8.
Sri Hajati, dkk Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. (Surabaya:Airlangga University Press), hlm.429.
Nurmaningsih Amriani, Op.Cit, hlm.23.
Frans Hendra Winarta, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, (Jakarta:Sinar Grafik), hlm.1-2.
Danny Wiradharma, Hukum Kedokteran, Jakarta: Binarupa Aksara, Cet. I, 1996, hal. 42.
Safitri Hariyani, Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien, Jakarta: Diadit Media, 2004, hal. 11.
lihat Pasal 13 Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hudi Yusuf, Nurhasanah Nurhasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.