PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN BAGI MASYARAKAT MARGINAL

Authors

  • Syahril Syafiq Corebima Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Yohanes Jonianus Taek Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

lembaga bantuan hukum, keadilan, keadilan, masyarakat marginal

Abstract

Masyarakat marginal seringkali menghadapi kesulitan dalam mengakses keadilan karena keterbatasan sumber daya dan informasi. Lembaga bantuan hukum memiliki peran penting dalam membantu masyarakat marginal untuk memperoleh keadilan melalui pendampingan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat marginal. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga bantuan hukum berperan dalam memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan pendidikan hukum bagi masyarakat marginal. Lembaga bantuan hukum juga berperan dalam mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat marginal. Namun, masih terdapat kendala yang dihadapi oleh lembaga bantuan hukum, seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya koordinasi dengan pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk memperkuat peran lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat marginal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peran Lembaga Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu dalam Perkara Kasus Perdata. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS), 2023.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104 Sekretariat Negara.Jakarta

Efektivitas Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Jurnal Multidisiplin Borobudur, 2023.

Handoko, D. (2021). Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Memberikan Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Hukum dan Keadilan, 18(2), 123-135.

Suryana, T., & Putri, A. (2022). Pendampingan Hukum sebagai Upaya Peningkatan Keadilan Sosial. Jurnal Advokasi Hukum, 25(1), 45-60.

Wahyudi, R., & Firdaus, M. (2023). Advokasi Hak Asasi oleh Lembaga Bantuan Hukum: Studi Kasus di Indonesia. Indonesian Journal of Human Rights, 12(3), 78-90.

Pratama, H. (2020). Pentingnya Edukasi Hukum untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat. Jurnal Sosial dan Hukum, 15(4), 98-110.

Yunita, L. (2023). Tantangan Lembaga Bantuan Hukum dalam Menghadapi Kasus Overload. Jurnal Hukum Indonesia, 21(1), 67-80.

Barrientos, A., & Hulme, D. (2016). Social protection for the poor and poorest in developing countries: Reflections on a quiet revolution. Oxford Development Studies, 44(4), 441-456.

Golub, S. (2019). Beyond rule of law orthodoxy: The legal empowerment alternative. The Carnegie Papers, 41, 1-58.

Maru, V. (2021). Access to justice and legal empowerment: A review of World Bank practice. Hague Journal on the Rule of Law, 13(1), 47-69.

Suhariyanto, B. (2020). Peran lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat miskin. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 392-410.

Downloads

Published

2025-01-22

How to Cite

PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN BAGI MASYARAKAT MARGINAL. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1518-1524. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2357