Pandangan Masyarakat Muna Tentang Tradisi Kampanaha Dalam Pernikahan Desa Katobu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat
Keywords:
Tradisi, Pernikahan, Pandangan MasyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana gambaran tradisi kampanaha dalam pernikahan serta bagaimana pandangan masyarakat muna desa katobu tentang tradisi kampanaha dalam pernikahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan metode field research, penelitian dengan terjun langsung dilapangan. Data utama diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat. Sementara itu data sekunder yang diperoleh dari skripsi, jurnal, dan buku-buku. Metode pengumpulan data yang digunakan mencakup observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian yang dilakukan, yaitu Gambaran pelaksanaan tradisi kampanaha dalam pernikahan masyarakat muna dimulai beberapa tahap dari Kafeeana atau Kabhentano pongke, Katamburi, Paniwi, Lolino ghawi, Kaokanuha dan Kafoatoha, Adhati balano/Sara-sara, Penyerahan adat Matano Kenta, dan yang terakhir kampanaha piringan berbentuk persegi empat yang terbuat dari rotan, berisi daun sirih, buah pinang, gambir, rokok, kapur sirih, dan gula-gula, sebagai simbol peghormatan terakhir dari kedua keluarga bawasanya kedua belah pihak sudah menyatu, yang selanjutnya akan melangkah pada prosesi ijab qabul. Masyarakat Desa Katobu berpandangan bahwasanya tradisi kampanaha dalam pernikahan dikerjakan dengan tujuan sebagai bagian penting dari budaya dan adat yang dihormati. Meskipun tidak menjadi syarat utama dalam pernikahan menurut ajaran Islam, tradisi ini berfungsi untuk memperkuat ikatan keluarga dan melestarikan warisan budaya. Adat ini menekankan pentingnya kesepakatan dan pemahaman antara kedua belah pihak dalam pernikahan.
Downloads
References
Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari Al-Ja'fi, Shahih Al-Bukhari. (1414). Juz 5. Jild 6. Damaskus: Daar Ibnu Katsir. Daar Al-Yamamah.
H. A. Dzajuli. (2006) Kaidah-kaidah Fikih. Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah Prakti. (jakarta:putra graika), cet. 6.
H. Jalimuddin. (2016) “ Perubahan Makna dan Nilai Fitu Kabintingia dalam Proses Perkawinan Adat Muna“. Jurnal Penelitian Pendidikan Sejarah, 1(1).
Hasran. (2016) “ Perubahan Makna dan Nilai Fitu Kabintingia dalam Proses Perkawinan Adat Muna “Jurnal Penelitian Pendidikan Sejarah, 1(1). Diakses Pada Selasa, Agustus 2024.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur’an).
Patau, Qalbi Triudayani L. (2020). Urf Terhadap Tradisi Barodak Rapancar Sebelum Pernikahan, Sakina: Jurnal of Family, (5.1) Diakses Pada Selasa, Agustus 2024.
Sarman. (2018). Journal Idea Of History. Diakses pada Selasa, 10 Desember 2024.
Wa Ode Sifatu. (2016). Manfaat Kaghati roo Kolope Bagi Masyarakat Muna Sebelum Islam, Etnoreflika: Jurnal Sosial dan Budaya. Diakses Pada Selasa, Agustus 2024.
Wa Ode Susianti, Dkk. (2016). Etnobotani Dalam Upacara Adat Pernikahan Suku Muna Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, 1(3). Diakses Pada Selasa, Agustus 2024.
Yurnianto, Paulus Rudolf. (2021). Nilai dan Identitas Koelektif Orang Suku dalam Paruk, dan Punen, Masyarakat Indonesia, 47(2). Diakses Pada Selasa, Agustus 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asra Asra, Hasan Bin Juhanis, Rapung Rapung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.