Pandangan Masyarakat Muna Tentang Tradisi Kampanaha Dalam Pernikahan Desa Katobu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat

Authors

  • Asra Asra Universitas Muhammadiyyah Makassar
  • Hasan Bin Juhanis Universitas Muhammadiyyah Makassar
  • Rapung Rapung Universitas Muhammadiyyah Makassar

Keywords:

Tradisi, Pernikahan, Pandangan Masyarakat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana gambaran tradisi kampanaha dalam pernikahan serta bagaimana pandangan masyarakat muna desa katobu tentang tradisi kampanaha dalam pernikahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan metode field research, penelitian dengan terjun langsung dilapangan. Data utama diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat. Sementara itu data sekunder yang diperoleh dari skripsi, jurnal, dan buku-buku. Metode pengumpulan data yang digunakan mencakup observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian yang dilakukan, yaitu Gambaran pelaksanaan tradisi kampanaha dalam pernikahan masyarakat muna dimulai beberapa tahap dari Kafeeana atau Kabhentano pongke, Katamburi, Paniwi, Lolino ghawi, Kaokanuha dan Kafoatoha, Adhati balano/Sara-sara, Penyerahan adat Matano Kenta, dan yang terakhir kampanaha piringan berbentuk persegi empat yang terbuat dari rotan, berisi daun sirih, buah pinang, gambir, rokok, kapur sirih, dan gula-gula, sebagai simbol peghormatan terakhir dari kedua keluarga bawasanya kedua belah pihak  sudah menyatu, yang selanjutnya akan melangkah pada prosesi ijab qabul. Masyarakat Desa Katobu berpandangan bahwasanya tradisi kampanaha dalam pernikahan  dikerjakan dengan tujuan sebagai bagian penting dari budaya dan adat yang dihormati. Meskipun tidak menjadi syarat utama dalam pernikahan menurut ajaran Islam, tradisi ini berfungsi untuk memperkuat ikatan keluarga dan melestarikan warisan budaya. Adat ini menekankan pentingnya kesepakatan dan pemahaman antara kedua belah pihak dalam pernikahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari Al-Ja'fi, Shahih Al-Bukhari. (1414). Juz 5. Jild 6. Damaskus: Daar Ibnu Katsir. Daar Al-Yamamah.

H. A. Dzajuli. (2006) Kaidah-kaidah Fikih. Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah Prakti. (jakarta:putra graika), cet. 6.

H. Jalimuddin. (2016) “ Perubahan Makna dan Nilai Fitu Kabintingia dalam Proses Perkawinan Adat Muna“. Jurnal Penelitian Pendidikan Sejarah, 1(1).

Hasran. (2016) “ Perubahan Makna dan Nilai Fitu Kabintingia dalam Proses Perkawinan Adat Muna “Jurnal Penelitian Pendidikan Sejarah, 1(1). Diakses Pada Selasa, Agustus 2024.

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur’an).

Patau, Qalbi Triudayani L. (2020). Urf Terhadap Tradisi Barodak Rapancar Sebelum Pernikahan, Sakina: Jurnal of Family, (5.1) Diakses Pada Selasa, Agustus 2024.

Sarman. (2018). Journal Idea Of History. Diakses pada Selasa, 10 Desember 2024.

Wa Ode Sifatu. (2016). Manfaat Kaghati roo Kolope Bagi Masyarakat Muna Sebelum Islam, Etnoreflika: Jurnal Sosial dan Budaya. Diakses Pada Selasa, Agustus 2024.

Wa Ode Susianti, Dkk. (2016). Etnobotani Dalam Upacara Adat Pernikahan Suku Muna Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, 1(3). Diakses Pada Selasa, Agustus 2024.

Yurnianto, Paulus Rudolf. (2021). Nilai dan Identitas Koelektif Orang Suku dalam Paruk, dan Punen, Masyarakat Indonesia, 47(2). Diakses Pada Selasa, Agustus 2024.

Downloads

Published

2025-01-27

How to Cite

Pandangan Masyarakat Muna Tentang Tradisi Kampanaha Dalam Pernikahan Desa Katobu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1642-1652. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2380