LEGALITAS HUKUM TERHADAP SURAT PERNYATAAN CERAI DIBAWAH TANGAN DALAM PERKAWINAN SAH (STUDI KASUS DI KECAMATAN LANGSA BARAT, KOTA LANGSA)

Authors

  • Hanna Pricilia Tarigan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum USU
  • Rosnidar Sembiring Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum USU
  • Maria Kaban Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum USU
  • Idha Aprilyana Sembiring Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum USU

Keywords:

Legalitas, Surat Pernyataan, Perceraian Bawah Tangan

Abstract

Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan pelaksanaan perceraian tersebut di Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Provinsi Aceh masih terdapat pelaksanaan perceraian di masyarakat yang dilakukan secara di bawah tangan dan menyalahi ketentuan perundang-undangan. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pelaksanaan perceraian di bawah tangan di kecamatan Langsa barat, Bagaimana akibat hukum yang timbul akibat perceraian di bawah tangan di kecamatan Langsa barat, dan Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap para pihak. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris Dalam penelitian ini terdapat identifikasi hukum-hukum tidak tertulis dimaksudkan untuk mengetahui hukum yang tidak tertulis berdasarkan hukum yang berlaku dalam masyarakat hukum tidak tertulis dalam sistem hukum di Indonesia yaitu hukum adat dan hukum Islam dalam penelitian tersebut harus berhadapan dengan warga masyarakat yang menjadi objek penelitian sehingga banyak peraturan-peraturan yang tidak tertulis berlaku dalam masyarakat salah satunya peraturan yang tidak tertulis tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perceraian di kecamatan Langsa barat masyarakat kurang mampu umumnya melakukan perceraian secara di bawah tangan perceraian tersebut dilaksanakan di hadapan pemuka adat Gampong (Desa) dan dihadapan perangkat desa akibat hukum yang timbul atas perceraian bawah tangan di Kecamatan Langsa Barat yaitu akibat hukum terhadap istri tidak mempunyai surat cerai, kesulitan untuk melakukan perkawinan selanjutnya, tidak mendapatkan hak iddahnya, dan tidak ada kejelasan mengenai pembagian hak bersama. Upaya perlindungan hukum terhadap para pihak akibat pelaksanaan perceraian di bawah tangan di Kecamatan Langsa Barat yaitu melakukan upaya hukum gugatan melalui mahkamah Syar’iyah Langsa dan bagi para pihak yang tidak memiliki biaya dapat mengajukan gugatan perceraian talak atau cerai gugat dengan ketentuan biaya secara prodeo seluruh biaya dibebankan kepada mahkamah Syar’iyah Langsa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008).

Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, (Jakarta : Kencana, 2006).

Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, Cetakan Pertama 2004).

Abdullah Tri Wahyudi, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-surat dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama. (Bandung: CV.Mandar Maju, 2018).

Abdullah Tri Wahyudi, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-surat dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama. (Bandung: CV.Mandar Maju, 2018).

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), (Jakarta: Toko Gunung Agung, 2002).

Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Format Formulir Berperkara, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012).

Ali, Z. Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Sinar Grafika Offset. 2007).

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).

Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Parktik dan Teori, (Surabaya : Jakad Media Publising, 2020).

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009).

Ayu Maulina Rizqi, Perceraian Nikah di Bawah Tangan dan Pengaruhnya terhadap Pengasuhan Anak, UIN AR-Raniry, Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Volume 2 No. 2. Juli-Desember 2018.

Boeni Abdullah dan Beni Ahmad Saebani, Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim, (Bandung: Pustaka Setia, 2013).

Budi Susilo, Prosedur Gugatan Cerai, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia 2007).

Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, (Jakarta: Kamus Istilah Hukum, 2009).

Dahwadin, Hakikat Perceraian Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia, Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah Tasikmalaya, olume 11, Nomor 1, Juni 2020.

Daniel Rinengkuh, AKIBAT HUKUM PERCERAIAN DI BAWAH TANGAN PADA MASYARAKAT DI DESA SANDIK KECAMATAN BATU LAYAR KABUPATEN LOMBOK BARAT, 3 Februari 2022.

Dedi Ismatullah, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Bandung : Pusaka Setia, 2011).

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010).

Eddy O.S. Hiariej, Teori & Hukum Pembuktian, (Jakarta: Erlangga, 2012).

Elisabert Nurhaini Butabutar, Hukum Pembuktian, (Bandung : Nunsa Aulia, 2016).

Ernawati, Hukum Acara Peradilan Agama, (Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2020).

H. Jaih Mubarok, Pembaruan Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2015).

Hafidah, Neneng, dan Rahman Syamsuddin, Problematika Sompa Tanah Pasca Perceraian Perspektif Kompilasi Hukum Islam di Desa Waji Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, Jurnal Shautuna, Vol.1 No.3 September, 2020.

Isa, Muhammad, Perceraian di Luar Pengadilan Agama Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar). Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2 No.1 Februari. 2014.

J. Supranto, Metode Riset Aplikasinya Dalam Pemasaran, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997).

J.R. Raco, Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta :Grasindo, 2010).

Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945dalam Sistem Ketatanegaraan RI, (Yogyakarta: Konstitusi Press & Citra Media, 2006).

Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2008) .

Kussunaryatun, Hukum Acara Perdata, Pemeriksaan Perdata, (Surakarta: UNS Press, 1995).

M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).

Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syar’iyah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Mardiana Abubakar, Gazali Rahmah, Efektivitas Sidang Keliling dalam Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat di Pengadilan Agama Tilamuta, As-Syams: Journal Hukum Islam Vol. 1, No.1. Agustus 2020.

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2003).

Mukhlisshah, Perceraian Nikah Di Bawah Tangan Dalam Perspektif Keadilan Gender, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jurnal Hukum Keluarga, Vol.4 No.2 Juli-Desember 2021.

Muri Yusuf, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan, (Jakarta: Kencana, 2014).

Nasution, Muhammad Arsad, Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh, Jurnal El-Qanuny, Vol.4 No.2 Juli-Desember, 2018.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008).

R. Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2008, Cet. ke-17).

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, 1999).

Ronny Hanitijo Soemitro,Metodelogi Penelitian Hukum dan Jutri Metri,(Jakarta :Ghalia Indonesia, 2001).

S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1992).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).

Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Maktabah Dar al-Turas, Kairo .

Setiono, Rule of Law Supremasi Hukum, (Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004).

Slamet Abidin, Fiqih Munakahat, (Bandung : Sinar Grafika, 1995).

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (jakarta:Raja Grafindo Tinggi, 2010).

Soemiati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan (Yogyakarta : aLiberty, 1989).

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Edisi 4 , (Jakarta: CV. Rajawali, 2017).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta:UI Press, 1986).

Summa, M. A. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Yogyakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).

Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, cet. 1,( Jakarta : Balai Pustaka, 1991),

Umar Sulaiman, Pernikahan Syar’i, (Solo : Tinta Medina , 2015).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Kompilasi Hukum Islam.

V. Harlen Sinaga, Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materiil, (Jakarta: Erlangga, 2015), .

Visiastari Fatma Halida, Studi Komperatif Perceraian Di Bawah Tangan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Prodi Hukum UNTAN, Vol 2, Nomor 3 Tahun 2014.

Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen, (Bandar lampung:Universitas lampung, 2007).

Zainuddin Dan Afwan Zainuddin, Kepastian Hukum Perkawinanan Siri Dan Permasalahannya, (Yogyakarta:Budi Utama, 2017).

Downloads

Published

2025-01-28

How to Cite

LEGALITAS HUKUM TERHADAP SURAT PERNYATAAN CERAI DIBAWAH TANGAN DALAM PERKAWINAN SAH (STUDI KASUS DI KECAMATAN LANGSA BARAT, KOTA LANGSA). (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1725-1734. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2394