Representasi Perempuan Pada Tradisi Ulu Apad Dalam Tatanan Awig-Awig Pelaksanaan Kepemimpinan Prajuru Desa Adat Tenganan Di Era Reformasi Tahun 1998-2020

Authors

  • Angelita Virginia Lesmana Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana, Denpasar
  • I Ketut Ardhana Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana, Denpasar
  • Anak Agung Ayu Rai Wahyuni Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana, Denpasar

Keywords:

Tradisi, Representasi, Desa Adat

Abstract

Studi ini membahas mengenai Representasi Perempuan Pada Tradisi Ulu Apad Dalam Tatanan Awig-Awig Pelaksanaan Prajuru Desa Adat Tenganan yang terletak di Kabupaten Karangasem Kecamatan Manggis. Tradisi Ulu Apad merupakan sebuah sistem kepemimpinan adat serta sistem politik lokal yang diurutkan berdasarkan senioritas perkawinan masyarakatnya,  Namun,  prinsip senioritas ini  tidak hanya melibatkan kaum pria namun perempuan juga ikut ambil bagian dalam keanggotaan yang ada pada sistem Ulu-Apad,  dan harus menekuni serta mempelajari proses ketentuan adat yang panjang selama beberapa tahun agar dapat menduduki suatu jabatan yang strategis. Sistem kepemimpinan ini berjalan sebagai sebuah tradisi yang hakiki karena didasarkan pada kepercayaan masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan bahwa yang mereka jalani selama ini telah diwariskan secara turun- temurun,  kepemimpinan Ulu Apad melibatkan sepasang suami istri yang merupakan anggota Desa Adat Tenganan yang berawal dari Krama Desa hingga naik menjadi Kelian Desa atau Tamping Takon Ada tiga pertanyaan penelitian yang diajukan dalam penelitian ini,  yaitu terdiri dari (1) Bagaimana proses representasi dan keterlibatan perempuan dalam tradisi Ulu Apad Dalam Tatanan Awig-awig pelaksanaan prajuru desa adat Tenganan Pegringsingan? (2) Mengapa perempuan lebih mempresentasikan nilai adat dan kepercayaan dalam tradisi Ulu Apad  Dalam Tatanan Awig-awig pelaksanaan prajuru desa adat Tenganan Pegringsingan? (3)Apa implikasi representasi perempuan dalam terwujudnya kesetaraan gender di desa adat Tenganan Pegringsingan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses,  faktor dan implikasi dari Representasi Perempuan Pada Tradisi Ulu Apad Dalam Tatanan Awig-awig Pelaksanaan Prajuru Desa Adat Tenganan Di Era Reformasi Tahun 1998-2020. Penelitian ini menggunakan teori Sejarah dan teori Fungsionalisme Struktural. Kedua teori tersebut digunakan untuk menjawab ketiga pertanyaan penelitian yang diajukan. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode sejarah yang merupakan petunjuk pelaksanaan dan teknis mengenai bahan, kritik, interpretasi dan penyajian sejarah. Data untuk penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan,  studi dokumentasi, observasi dan wawancara. Dengan adanya pertanyaan tersebut mampu memberikan jawaban yang tepat atau efisien dalam membahas tradisi Ulu Apad terutama dalam representasi perempuan dalam ketentuan awig-awig yang berlaku. Implikasi yang berdampak bagi perempuan di desa Tenganan dan bagi masyarakat antara lain : terbentuknya sistem kekerabatan yang erat dan luas antar warga di desa adat Tenganan Pegringsingan,  pihak laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengemban tugas sebagai kelian desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adat, Delik (et.al). 2023. Eksistensi Pengaturan Delik Adat dalam Awig-Awig Pada Desa Penglipuran dalam Mengatasi Tindak Pidana Pencurian. Adat Bali dalam Diskursus Generasi Z. p 115.

Ardana, I Ketut (et.al) . 2020. Pemetaan Tipologi Dan Karakteristik Desa Adat Di Bali. Cakra Media Utama Kerjasama Universitas Hindu Indonesia Litbang Bapeda Provinsi Bali. p 37.

Astika, Sudana I Ketut (et.al). 1988. Sistem Ekonomi Tradisional Sebagai Perwujudan Tanggapan Masyarakat Terhadap Lingkungannya Daerah Bali, Denpasar: Proyek IDKD Bali. p 28.

Bali, Prasasti, and R. Goris. 1954. "Lembaga Bahasa dan Budaya." Fakultas Sastra dan Filsafat, Universitas Indonesia. Bandung: Masa Baru. p 219.

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. 2020. Pedoman Penyusunan Skripsi (Denpasar: Fakultas Ilmu Budaya UniversitasUdayana), p.31.

Franken, Hendricus Jacobus (et.al). 1960. Bali: studies in life, thought, and ritual. p 233-265, 385-387

Hall, Stuart (et.al). 1997. Representation: Cultural Representations and Signifying Practices. London: Sage Publications. p 18-20.

Sudiarga, I Komang (et.al) .2022. Parigi-Gringsing-Sloding Desa Swabudaya Tenganan. p 7-10.

Kuntowijoyo. 1994. Metodologi Sejarah. Yogyakarta : Tiara Wacana Yogja. p 12.

Maria, Siti dan Rupa. 2007. Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Direktorat Jenderal Kebudayaan. p 9-13.

Ottino, Arlette. 1994. Origin myths, hierarchical order, and the negotiation of status in the Balinese village of Trunyan. Bijdragen tot de taal-, land-en volkenkunde, (3de Afl). p 481-517.

Pane, Armijn. 1938. Habis Gelap Terbitlah Terang. Balai Pustaka (Persero), PT. p 7-13.

Reuter, Thomas. 2018. Rumah Leluhur Kami: Kelebihdahuluan dan Dualisme Dalam Masyarakat Bali Dataran Tinggi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. p 203-205.

Reuter, Thomas A. 2005. Custodias Of Sacred Mountains: Budaya dan Masyarakat di Pegunungan Bali (Penyunting: I Nyoman Dharma Putra; alih Bahasa: A. Rahman Zainuddin). Jakarta: Yayasan Obor Rakyat. .p. 421

Rivai, Abu. 1981. Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali. Proyek Imventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah Bali, Kanwil Depdikbud Propinsi Bali. p 37-91.

Sidemen, Ida Bagus. 1991. Lima Masalah Pokok dalam Teori Sejarah, Widya Pustaka. Tahun VII. No. 2, (Denpasar: Fakultas Sastra, Universitas Udayana), pp. 30-31.

Soedarso, Sp. 2006. Trilogi Seni, Penciptaan Eksistensi Dan Kegunaan Seni. Yogyakarta:ISI. p 171.

Stephen K. Sanderson, 2000, Macro Sociology, Jakarta, Grafindo.p 9.

Storey, John dan Rahmawati. 2006. Cultural Studies dan Kajian Budaya Pop: Pengantar Komprehensif Teori dan Metode. p 11-12.

Sulistiani, Siska Lis. 2021. Hukum Adat di Indonesia. Bumi Aksara.p 115.

Wirawan, I. Ketut, and M. SH. 2018. "Penerimaan Masyarakat Hukum Adat Atas Keluarnya Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010, Tanggal 15 Oktober 2010 Tentang

Hak Waris Perempuan (Studi Empiris Di Kabupaten Karangasem, Tabanan Dan Buleleng). p 70.

Wirawan, Ketut (et.al). 2018. Perubahan Hak Mewaris Perempuan Di Bali. Denpasar : Swasta Nulus. p.88.

Yogantara, I Wayan Lali. 2018. Perkawinan Endogami Di Desa Tenganan Pegringsingan Karangasem. Jayapangus Press Books, p.149.

Anom, I Gusti Ngurah. 2016. Pengaruh Globalisasi terhadap Perkawinan Endogami di Desa Tenganan Pegringsingan Kabupaten Karangasem. Jurnal Advokasi, 6(2), p.228.

Ardhana, I Gusti Gde, (et.al). 1983. Inventarisasi Aspek-Aspek Nilai Budaya Bali, Denpasar : Proyek Bantuan Sosial.

Baskara, I Gede Bagus Indra (et. al). 2021. "Eksistensi Perkawinan Endogami di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Karangasem." Jurnal Konstruksi Hukum 2.2. p 379-383.

Darna, Nana & Herlina. 2018. Memilih metode penelitian yang tepat: bagi penelitian bidang ilmu manajemen. Jurnal Ekonologi Ilmu Manajemen, 5(1), p. 287-292.

Dewi, Kurniawati Hastuti. 2007. Demokratisasi dan Dekonstruksi Ideologi Gender Orde Baru. Jurnal Penelitian Politik, 4(1) p 59–68.

Djuniarti, Evi. "Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata (The Law of Joint Property Reviewed from {The Perspective of Marriage Law and Civil Code)." Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN 1410 (2017) p.445.

Firdawaty, Linda. 2017. Filosofi pembagian harta bersama. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1). p 88-102.

Frensain, I Gusti Ayu (et.al). 2017. Psychological Well-Being Warga Perempuan Desa Tenganan Pegringsingan Yang Melakukan Perkawinan Endogami. Jurnal Psikologi Mandala, 1(2), p. 23.

Iswari, Ida Ayu (et.al). 2022 . Sistem Kepemimpinan Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Manggis, Karangasem Dan Potensinya Sebagai Sumber Belajar Sosiologi Di SMA. Edusocius; Jurnal Ilmiah Penelitian Pendidikan dan Sosiologi, 6(2), p. 128-144.

Kristiono, Natal. 2017. Pola Kehidupan Masyarakat Adat Desa Tenganan Pegringsingan Bali. Integralistik, 28(2), p.158-175.

Kumurur, Veronica A. 2009. Pola perumahan dan pemukiman desa tenganan bali. Jurnal Sabua, 1(1), p. 11-12.

Landrawan, I Wayan dan Juliawan. 2022. Eksistensi Awig-Awig Terhadap Harmonisasi Krama Desa Di Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 6(1) p 76-84.

Nursanti, Ni Nyoman (et.al). 2023. Pendidikan Informal sebagai Upaya Pelestarian Perkawinan Endogami (Studi Kasus di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Bali). Jurnal Paedagogy, 10(3), p. 733-745.

Parimartha, I Gede. 2003. Memahami Desa Adat, Desa Dinas dan Desa Pakraman: Suatu Tinjauan Historis Kritis. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Sejarah pada Fakultas Sastra Universitas Udayana.p. 137-139

Pasamuhan, Keputusan Agung II MDA Bali. 2021, "Pedoman Ngadegang Bandesa Adat/Kelian Desa Atau Sebutan Lain Dan Prajuru Desa Adat", Pasamuhan Agung II Majelis Desa Adat (MDA) Bali. p 4-5.

Prasetyadewi, Ika Made (et.al). 2013 "Aspek Sosial Ekonomi dan Budaya Dalam Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Tenganan Pegringsingan." Equilibrium: Jurnal Ekonomi – Manajemen Akuntansi 11.1, p 30-41.

Purwita, Ida Bagus. 1984. Desa-adat dan banjar di Bali. Percetakan Kawi Sastra.

Puspitawati, Herien. 2013. Konsep, Teori Dan Analisis Gender. Bogor: Departemen Ilmu Keluarga dan Kon-sumen Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian.

Rafika, Dwi Wega dan Samsu. 2013. Perubahan Sosial dalam Masyarakat Adat Tenganan Pegringsingan, 1960-1990.p.5. RI, K. M. N. P. P. 2001. RAN PKTP (Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan).

Rijali, Ahmad. 2018. Analisis data kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33) p 81-95.

Sentana, Gek Diah & Widiata, P. 2019. Pemertahan Bahasa Bali Dan Konsep Tri Hita Karana Dalam Struktur Pemerintahan Tradisional Ulu-Apad Di Desa Sukawana Desa Pakraman Sukawana. Prosiding Nasional, p. 48-52.

Suacana, I Wayan. 2011. Budaya demokrasi dalam kehidupan masyarakat desa di Bali.p 93.

Suadnyana, Ida Bagus. 2020. Desa Pakraman sebagai Lembaga Adat dan Lembaga Agama bagi Kehidupan Masyarakat Hindu di Bali. Dharma Duta, 18(1), p 21-32.

Subagia, Ni Komang Wisesa. 2016. "Persepsi Masyarakat Terhadap Konsep Tri Hita Karana Sebagai Implementasi Hukum Alam Pada Adat Bali Di Desa Bedeng 10 Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah".p 13.

Sudharma, Kadek Januarsa (et.al). 2018, T. P. P. K. P. Undiknas Denpasar.p 5.

Sudarma, I. Putu, and Pande Putu Toya Wisuda. 2018. "Sanksi Adat pada Larangan Perkawinan Exogami di Desa Pakraman Tenganan Pegringsingan, Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali." Sanjiwani: Jurnal Filsafat 9.1. p 14-32

Sukmana, Wulan Juliani. 2021. Metode Penelitian Sejarah. Seri Publikasi Pembelajaran, 1(2). p 1-4.

Sumarjo, Sumarjo. 2018. Eksistensi awig-awig dalam menjaga harmonisasi desa adat Tenganan Pegringsingan, Kabupaten Karangasem, Bali. Habitus: Jurnal Pendidikan, Sosiologi, & Antropologi, 2(1), p 27-39.

Surpha, I Wayan. 2002. Seputar Desa Pakraman Dan Adat Bali. Denpasar: Bali Post.

Taylor, Dena & Margaret Procter. 2010. “The Literature Review: A Few Tips on Conducting It” dimuat dalam laman University Toronto Writing Center.

Wiasti, Ni Made. 2006. Hubungan Industrial Yang Berwawasan Gender: Studi Kasus Pada Industri Kerajinan Bambu Di Desa Belega, Kabupaten Gianyar, Bali. Kembang Rampai Perempuan Bali, p 134-153.

Widihastuti, Setiati (et.al). 2022 "Pergeseran Adat Perkawinan Pada Masyarakat Bali Perantauan di DIY." Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi 11.1, p 31- 44.

Windia, Wayan dan Sudantra. 2006. Pengantar Hukum Adat. Penerbit Bp. Denpasar. p 16.

Wirantari, I Dewa Ayu. 2020. Partisipasi Pemerintahan Adat Serta Masyarakat Tenganan Pegringsingan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(1), p 125-144.

Yoga, I Dewa Gede (et.al). 2021. Peran Struktur Sosial Dalam Mempertahankan Kearifan Lokal Tradisi Seetan Pada Masyarakat Desa Adat Susut Kelod Dan Potensinya Sebagai Sumber Belajar Sosiologi Di SMA. Jurnal Pendidikan Sosiologi Undiksha, 3(3), p 125-136.

Yusa, I. Gede (et.al). 2023 "Reconstruct The Paradigm Shift Of Inheritage Rights For Balinese Hindu Women." Russian Law Journal 11.3S, p 189-203.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Penerimaan Masyarakat Hukum Adat Atas Keluarnya Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010, Tanggal 15 Oktober 2010 Tentang Hak Waris Perempuan (Studi Empiris Di Kabupaten Karangasem, Tabanan Dan Buleleng)

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender.

Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman

_____.2024.”Desa Trunyan, Kec. Kintamani, Kabupaten Bangli Provinsi Bali” .https://terunyan.desa.id/first/wilayah Diakses pada tanggal 23 Februari pukul 13:31 WITA.

_____.2024. “Pemerintah Kabupaten Karangasem Provinsi Bali”. http://v2.karangasemkab.go.id/index.php/baca-pariwisata/158/DESA-TENGANAN Diakses pada tanggal 9 Mei 2024 Pukul 21.09 WITA.

Downloads

Published

2025-02-01

How to Cite

Representasi Perempuan Pada Tradisi Ulu Apad Dalam Tatanan Awig-Awig Pelaksanaan Kepemimpinan Prajuru Desa Adat Tenganan Di Era Reformasi Tahun 1998-2020. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(2), 1869-1881. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2418