Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor: 20/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn Niaga Sby)

Authors

  • Agnes Lorentina Br Sembiring Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum USU
  • Sunarmi Sunarmi Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum USU
  • Mahmul Siregar Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum USU
  • Suprayitno Suprayitno Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum USU

Keywords:

Akibat Hukum, Notaris, Pailit

Abstract

Dalam memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat, terkadang Notaris terjerembab atau rentan berurusan dengan masalah hukum, salah satunya dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan. Kepailitan Notaris dalam perkara Putusan Nomor: 20/PdtSus-PKPU/2020/PN Niaga Sby, menyebabkan notaris diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUJN. Berdasarkan penelitian ini dibahas mengenai Kepastian Hukum terhadap Pengaturan Notaris yang dinyatakan Pailit dalam kaitannya terhadap Pribadi atau Jabatan ditinjau berdasarkan UUJN, Akibat Hukum terhadap Notaris yang dinyatakan Pailit ditinjau berdasarkan UUJN pada putusan nomor: 20/Pdt.Sus-Pkpu/2020/PN Niaga Sby, Perlindungan terhadap Protokol Notaris dan Pengawasan terhadap Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian Tesis ini adalah Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, bertujuan untuk menggambarkan gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala terhadap gejala lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan penelitian ini terdapat hasil pembahasan mengenai Kepastian Hukum terhadap Pengaturan Notaris yang dinyatakan Pailit diatur di dalam Pasal 12 huruf a UUJN. Apabila notaris dalam menjalankan kewenangannya tidak sesuai dengan Undang-Undang khususnya UUJN, maka notaris telah menyimpang dari kewenangannya dan dapat dijatuhkan sanksi terhadapnya. Akibat Hukum terhadap Notaris yang dinyatakan Pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya atas usul Majelis Pengawas Pusat (MPP). Perlindungan terhadap Protokol Notaris apabila Notaris diberhentikan dengan tidak hormat, maka penyerahan protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah. Dalam hal Pengawasan terhadap Notaris, dilakukan oleh lembaga Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Nawaaf. 2017. Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik. Jurnal Akta. Vol. IV. No. 4.

Abdurahman. 2009. Sosiologi dan Metodelogi Penelitian Hukum. Malang: UMM Press.

Adjie, Habib dan Aep Gunarsa. 2013. Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, Habib. 2007. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Surabaya: Refika Aditama.

Adjie, Habib. 2008. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT. Refika Aditama.

Adjie, Habib. 2010. Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Surabaya: Refika Aditama.

Adjie, Habib. 2018. Hukum Notaris Indonesia – Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, Habib. 2022. Batasan Hukum untuk Memberhentikan (Tetap dan Sementara) Notaris dari Jabatannya Karena Pailit, dalam: Hukum Kenotariatan Indonesia, Jilid 2. Bandung: Media Sains Indonesia.

Afrihasa, Balqis Nurdiniasari, Muhammad Khoidin, Ainul Azizah. 2023. Prinsip Kepastian Hukum Pemberhentian Sementara Notaris yang Dinyatakan Pailit. Jurnal Syntax Idea. Vol. V. No. 5.

Ali, Achmad. 2008. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana.

Ali, H. Zainuddin. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin dkk. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Anwar, Syarifuddin. 2013. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Asikin, Zainal. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Asikin, Zainal. 2013 Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang di Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Ayuningtyas, Pratiwi. 2020. Sanksi terhadap Notaris dalam Melanggar Kode Etik. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. Vol. IX. No. 2.

Bakry, Nazar. 1994. Tuntunan Praktis Metodologi Penelitina. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya.

Doly, Denico. 2011. Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta yang berhubungan dengan Tanah. Jurnal Negara Hukum. Vol. II. No. 2.

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenada Media Group.

Fernando, E. dan M. Manullang. 2017. Legisme, Legalitas, dan Kepastian Hukum. Jakarta: Kencana.

Harris, Freddy dan Leni Helena. 2017. Notaris di Indonesia. Jakarta: Lintas Cetak Djaja.

Hartono, C.F.G Sunaryati. 2006. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Penerbit Alumni, cetakan ke-2.

Hidayat, Anwar. Penjelasan Analisis Data dan Rancangan Analisis Data https://www.statistikian.com/2012/10/rancangan-analisa-data.html, Diakses pada tanggal 10 April 2023

HS, Salim. 2019. Peraturan Jabatan Notaris, Ctk. 2. Jakarta: Sinar Grafika.

Intan, Kadek Ayu, Made Dedy Priyanto. 2020. Pemberhentian Notaris dengan Tidak Hormat Akibat Dinyatakan Pailit Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Kertha Semaya, Vol. VIII, No. 5.

Istanto, F. Soegeng. 1994. Hukum Internasional. Yogyakarta: Penerbitan UAJ.

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C.S.T. 2009. Kamus istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.39-PW.07.10 Tahun 2004.

Khairandy, Ridwan. 2017. Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Komaruddin dan Yoke Tjuparmah. 2000. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara.

Latifah. 2021. Tanggung jawab Notaris dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris, Jurnal Officium Notarium. Vol. I. No. 1.

Malikha, Ziadathul dan Muhammad Faizal Amir. 2018. Analisis Miskonsepsi Siswa Kelas V-B Min Buduran Sidoarjo pada Materi Pecahan Ditinjau dari Kemampuan Matematik. Jurnal Mathematics Education. Vol. I. No. 2.

Mardalis. 2004. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, Sudikno. 2012. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Moleong, Lexy J. 2009. Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muttaqien, Raisul. 2008. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Notoatmojo, Soekidjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Notodisoerjo, R. Soegondo. 1993. Hukum Notariat di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Notohamidjojo, O. 2011. Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: Griya Media.

Nuswardani, Nunuk. 2019. Buku Ajar: Pengantar Hukum Administrasi. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. 02. PR. 08.10 Tahun 2004.

Priyambodo, Yogi. 2005. Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Purwati, Ani. 2020. Pengembangan Konsep Metode Penelitian Hukum. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Puspaningrum, Galuh. 2018. Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris, Jurnal Hukum, Vol. IV, No. 2.

Ranto, Roberto. 2019. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum ALETHEA, Vol. II, No. 2.

Sastrawidjaja, Man H S. 2006. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.

Shahab, Ali Hadi. 2021. Akibat Hukum terhadap Notaris yang dinyatakan Pailit. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Vol. IX. No. 3.

Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT. Revlika Aditama,

Sidharta, Bernadus Arief. 2009. Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Sjaifurrachman. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.

Soegiyono, Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Sugono, Bambang. 2005. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Suhermiati, Ita. 2015. Analisis Miskonsepsi Siswa pada Materi Pokok Sintesis Protein ditinjau dari Hasil Belajar Biologi Siswa. Jurnal Bioedu Berkala Ilmiah Pendidikan Biologi. Vol. IV. No. 3.

Sutiyoso, Bambang. 2012. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta: UII Press.

Syarifin, Pipin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Tobing, G. H. S. Lumban. 1982. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Wardhana, Aditya Sakti, M. Khoidin, dan Nurul Ghufron. 2017. Prinsip Keadilan dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Notaris Akibat Kepailitan. Jurnal Hukum dan Humanioran, Vol. II, No. 1.

Widjaja, Gunawan. 2009. Resiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Pailit. Jakarta: Forum Sahabat.

Widjaja, Gunawan. 2012. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Widyadharma, Ignatius Ridwan. 1996. Hukum Profesi tentang Profesi Hukum. Bandung: CV. Wahyu Pratama.

Wiryawan, Aga Waskitha. 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Notaris yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Jurnal Lex Renaissance, Vol. V, No. 1.

Yuliandari, Nilna Muna dan Yu Un Oppusunggu. 2021. Upaya Hukum Notaris yang Diberhentikan dengan Tidak Hormat ditinjau dari Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal USM Law Review. Vol IV. No. 2.

Zulkhainen, Qurratu Uyun Ramadani, 2021, Politik Hukum Ketentuan Putusan Pailit Sebagai Dasar Pemberhentian Tidak Hormat Terhadap Jabatan Notaris, Jurnal Officium Notarium, Vol. I, No. 3.

Downloads

Published

2025-02-03

How to Cite

Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor: 20/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn Niaga Sby). (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(2), 1951-1966. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2430