MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM MENDUKUNG PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN AGAMA KOLAKA

Authors

  • Muh. Shabnuary Askary Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warahmah Kolaka
  • Abustan Nur Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warahmah Kolaka

Keywords:

Manajemen Sumber daya manusia, Pengadilan Agama, Pelayanan Publik

Abstract

Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan hukum, khususnya terkait hukum keluarga Islam. Artikel ini membahas bagaimana manajemen sumber daya manusia (SDM) mendukung pelayanan publik di Pengadilan Agama Kolaka. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis strategi pengelolaan SDM, tantangan yang dihadapi, dan dampaknya terhadap pelayanan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen SDM yang efektif, termasuk dalam rekrutmen, pelatihan, dan manajemen kinerja, sangat berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan. Namun, tantangan seperti keterbatasan SDM dan kebutuhan adaptasi terhadap digitalisasi tetap menjadi hambatan yang perlu diatasi. Artikel ini merekomendasikan strategi penguatan kompetensi SDM dan inovasi digital untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dessler, G. (2017). Human Resource Management. Pearson Education.

Moeheriono. (2012). Pengukuran Kinerja Berbasis Kompetensi. Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan (e-Court).

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Kolaka, Januari 2025.

Wawancara dengan Panitera Pengadilan Agama Kolaka, Januari 2025.

Wawancara dengan Staf Administrasi Pengadilan Agama Kolaka, Januari 2025.

Downloads

Published

2025-02-12

How to Cite

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM MENDUKUNG PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN AGAMA KOLAKA. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(2), 2775-2778. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2527