KEDUDUKAN DAN DINAMIKA FIQH SIYASAH DALAM SISTEM HUKUM ISLAM MODERN
Keywords:
Fiqh Siyasah, Hukum Islam, ModernisasiAbstract
Perkembangan zaman yang semakin modern menuntut adanya perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem hukum Islam. Modernisasi membawa tantangan baru dalam penerapan hukum Islam, sehingga diperlukan pembaruan yang berbasis pada ijtihad untuk menjawab permasalahan kontemporer yang tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Salah satu bidang hukum Islam yang mengalami dinamika adalah fiqh siyasah, yang membahas tata kelola pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan perkembangan fiqh siyasah dalam sistem hukum Islam modern, khususnya dalam konteks pembentukan perundang-undangan di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, termasuk Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi literatur terhadap berbagai referensi hukum Islam, politik Islam, dan kebijakan pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiqh siyasah memiliki peran penting dalam sistem hukum Islam modern, baik dalam hukum pidana, hukum tata negara, ekonomi, maupun hubungan internasional. Dalam konteks Indonesia, hukum Islam telah diakomodasi dalam sistem hukum nasional, terutama melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, implementasi hukum Islam dalam pemerintahan modern masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk perbedaan interpretasi hukum di pengadilan agama dan kebutuhan akan keseragaman referensi hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa pembaruan hukum Islam melalui ijtihad merupakan hal yang mendesak untuk menjaga relevansi hukum Islam dengan perkembangan zaman. Pembaruan ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam sistem hukum nasional serta memperkuat fiqh siyasah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang adil dan berkeadaban.
Downloads
References
Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, Op.Cit,h.1375
Ali Yafie, 1994. Fikih Sosial (Cet. I; Jakarta: Logos Wacana Ilmu,), h. 132
Ahmad Hanafi, 1986. Sejarah dan Pengantar Hukum Islam (Cet. IV; Jakarta : Bulan Bintang,), h. 9
Dede Rosdaya, Op.Cit, h. 5
Fadl, K. A. (2020).Islam dan Tantangan Demokrasi. Princeton University Press.
Gorton, S., 1965,sebagaimana dikutip oleh Ibrahim dalam, Islamic Law in Malaya, Singapore, t.p, hlm. 2.
Hasan Asari, 2019,Sejarah Islam Modern: Agama dalam Negoisasi Historis Sejak Abad XIX, (Medan: Perdana Pusblishing,), hlm. 16
Hallaq, W. B. (2019). Pengantar Hukum Islam. Cambridge University Press.
Min’min A Sirry, 1996Sejarah Fiqh Islam, sebuah pengantar, (Surabaya: Risalah Gusti,), hlm. 20
Miswar, 2019,Implementasi Hukum Islam Di Indonesia Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyah, Hukum Islam, Vol XIX No. 1 Juni
Rahman, A. (2020). Penerapan Siyasah Syar'iyyah dalam Pemerintahan Modern. Jurnal Politik Islam, 15(4), 93-108.
Siti Nor Asma, Kedudukan Fiqh Siyasah Dalam Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, Mei 2024
Sarjono Soekanto, 1999Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali,) hlm. 23
Tahir Mahmood, 1972 Family Law Reform In The Muslim World, Bombay, N.M. Tripathi PVT. LTD, , hlm. 129
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suaib Suaib

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.