PROBLEM PENENTUAN WALI NIKAH DI INDONESIA
Keywords:
wali nikah, penghulu, hukum negaraAbstract
Penentuan wali nikah merupakan salah satu unsur penting dalam keabsahan pernikahan menurut hukum Islam. Di Indonesia, peran wali nikah tidak hanya dipeengaruhi oleh ketentuan fikih, tetapi juga oleh regulasi negara melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam praktiknya, seringkali muncul problematika yang melibatkan perbedaan pendapat antara fikih dan hukum negara, khususnya dalam konteks kewenangan wali hakim serta keabsahan wali nasab. Dilemma juga dirasakan oleh para penghulu, yang di tuntut untuk menyeimbangkan antara tuntunan syariah dan aturan administratif negara. Artikel ini akan membahas problem penentuan wali nikah di Indonesia dari perspektif fikih, hukum positif, dan realitas di lapangan, serta menawarkan solusi untuk mengatasi kesenjangan pemahaman di masyarakat terkait posisi da peran wali nikah
References
Abdulrahmanramadhan. “Harmonisasi Hukum Positif Dan Fikih Pernikahan Dalam Praktik Penggabungan Tempattinggalpadarumahtanggapoligami.” Al-Ma’lumat 1, No. 1 (2023): 1.
Atoilah, Ahmad Nabil, Dan Ahmad Kamal. “Penggantian Wali Nasab Oleh Wali Hakim Menurut Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.” Istinbath | Jurnal Penelitian Hukum Islam 15, No. 1 (2019): 113. Https://Doi.Org/10.36667/Istinbath.V15i1.276.
Faizah, Nur. “Konsep Wali Nikah Dalam Perspektif Ulama Klasik Dan Modern.” Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Madzhab 1, No. 2 (2024): 58.
Hadee. “Hadist Tidak Sah Suatu Pernikahan Kecuali Dengan Wali.” Hadeethenc.Com, 2025. Https://Hadeethenc.Com/Id/Browse/Hadith/58066.
Hasan, Muhammad. “The Problem Of Wali Nikah Refusing To Be A Guardian In The Perspective Of Islamic Law.” At Turost Jurnal Of Islamic Studies 10, No. 2 (2023): 44.
Istiqomah, Nurul. “Efektivitas Layanan Bimbingan Dan Konseling Islam Pra Nikah Badan Penasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) Bagi Pasangan Calon Pengantin Di Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon.” Skripsi, 2017. Http://Repository.Syekhnurjati.Ac.Id/2454/1/Nurul Istiqomah-Min.Pdf.
Khoiruddin, Muhammad. “Wali Mujbir Menurut Imam Syafi’i (Tinjauan Maqâshid Al-Syarî’ah).” Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman 18, No. 2 (2020): 257. Https://Doi.Org/10.24014/Af.V18i2.8760.
Majelis Ulama Indonesia. “Kompilasi Hukum Islam (Khi).” Perpustakaan Mahkamah Agung Ri, 2003, 242.
Munawaroh, Siti Laelatul. “Penghulu Dan Angka Kreditnya Dalam Pencatatan Isbat Nikah Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ranowulu,” 2013.
Ri, Kemenag. “Kma No. 477 Tahun 2004 Tentang Pencatatan Nikah,” 2004, 1. Https://Jatim.Kemenag.Go.Id/File/File/Peraturantentangpns/Viwb1425873737.Pdf.
Saleh, Suparmo. “Penghulu Dan Angka Kreditnya Dalam Pencatatan Isbat Nikah Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ranowulu.” Journal Of Islamic Family Law 2, No. 2 (2022): 121–33.
Susanto, Agus. “Fungsi Hukum Islam Menetapkan Wali Nikah Dalam Menjaga Keutuhan Keluarga.” J U Rn Al H Uk Um K El U Ar G A Is L Am 2, No. November (2024): 102–2
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syafik Muhammad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.