Perlindungan Hukum Wanita Pasca Perceraian Dalam Mendapat Hak Harta Gono-Gini (Studi di Pengadilan Agama Belopa 2024)

Authors

  • Musliadi Musliadi Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar
  • M. Ilham Muhctar Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Rapung Rapung Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Perlindungan Hukum, Wanita, Harta Gono-Gini

Abstract

Artikel ini membahas perlindungan hukum bagi wanita pasca perceraian dalam memperoleh hak atas harta gono-gini di Pengadilan Agama Belopa. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan fenomena pembagian hak tersebut serta mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada wanita pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diterima wanita pasca perceraian masih belum optimal, disebabkan oleh kurangnya pemahaman hukum, kesulitan dalam pembuktian harta bersama, penolakan dari mantan suami, serta tekanan sosial dan psikologis. Upaya yang disarankan untuk meningkatkan perlindungan hukum meliputi pemberian edukasi hukum, promosi mediasi, musyawarah keluarga, serta keterlibatan mediator atau konsultan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd. Rasyid As’ad, (2006). “Gono-Gini dalam Perspektif Hukum Islam”, http://www.pa-muarateweh.go.id. Diakses 22 September 2024.

Ade Irwina Safitri, (2022). “Pembagian Harta Gono-Gini Menurut Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Justicia Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum Jombang Pembagian Harta Gono-Gini Menurut Perspektif Hukum Islam, Vol. 11.

Al-Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, (2024). “Sahih Muslim”, No. 2546, https://sunnah.com/muslim:2564c. Diakses 24 september 2024.

Ang Rijal Amin, (2024). “Pembagian Harta Bersama”, https://pa-marabahan.go.id/en/artikel-tentang-hukum/950-pembagian-harta-bersama.html. Diakses 17 september 2024.

As’ad, Abd. Rasyid, (2010). “Gono-Gini dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Pengadilan Agama. Oktober,

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Cet. 7, Balai Pustaka, 1989), Jakarta.

Citra Umbara, (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (1998). “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Balai Pustaka, Jakarta.

Dina Nurin Al Aulia, (2024). “Hak Perempuan dari Sudut Pandang Hadis”, https://jatim.nu.or.id/keislaman/hak-perempuan-dari-sudut-pandang-hadis-oTKRf. Diakses 3 September 2024.

Dyah Lestari Agustini, (2024). “Harta Gono-Gini: Pengertian, Jenis dan Cara Pembagiannya, https://pina.id/artikel/detail/harta-gono-gini-pengertian-jenis-dan-cara pembagiannya-38c9sfr8u2a. Diakses 16 September 2024.

Eni. C. Singal, (2017). “Permbagian Harta Gono-Gini Dan Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, Jurnal Lex Crimen, Vol. 6, No 5.

Fikriatul Ilhamiyah, (2022). “Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Istri Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Jember Perspektif Undang - Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Implementasi Putusan Nomor 1018/Pdt.G/2022/Pa.Jr)”,(Skripsi, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember).

Harnadi, dkk. Metode Penelitian, CV: Pustaka Ilmu, 2020.

Himmatul Mahmudah, (2019) “Peran Pengadilan Agama Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Akibat Perceraian Menurut SEMA No. 2 Tahun 2019 Studi Kasus Pengadilan Agama Banyuwangi”, (Skripsi, Fakultas Syariah UIN KH. Achmad Siddiq Jember.)

Imam Abi al-Husain Muslim al-Hajjaj al-Qusyairi an-Nais Aburi, Sahih Muslim, Vol. 4 Birru wa Silaturrahim dan adab bab fadailul ihsan ilal banat, Cet. 1 No 2631.

Utama Gramedia Pustaka, (2015). “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Balai Pustaka, Jakarta.

Kementrian Agama RI, (2019). Alqur’an dan Terjemahnya, Lajnah Pentashih Alqur’an.

Komarudin, (2024). “Selebriti yang Ributkan Harta Bersama Usai Bercerai”,

https://www.fimela.com/news-entertainment/read/2630841/5-selebriti-yangributkan-harta-bersama-usai-bercerai. Diakses 17 september 2024.

Lexy j. moleong, (2000). “Metodologi Penelitian Kualitatif”, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,).

Mushafi, (2021). “Tinjauan Hukum atas Pembagian Harta Gono-Gini Pasangan Suami Istri yang Bercerai”, Vol. 2.

Muhammad Nurman, (2022)“Pembagian Harta Gono-Gini Terhadap Perceraian Suami Istri Perspektif Hukum Perdata Di Pengadilan Agama (Pa) Kota Palopo,” (Skripsi, Fakultas Syariah IAIN Palopo.)

Nurhayati B, (2017). “Hak-Hak Perempuan Menurut Perspektif al-Quran”, Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, Vol. 16.

Nurelia Iftitah Pratiwi, (2022) “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Dalam Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Makassar Kelas I A Studi Kasus Putusan Nomor 1884/Pdt. G/2022/Pa. Mks”, (Skripsi, Fakultas Hukum UMI Makassar).

Satjipto Rahardjo, (2000). Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Seri Mughni Sulubara, (2024). “Perlindungan Perempuan Dalam Pembagian Harta Gono-Gini Sebagai Akibat Putusnya Perkawinan Akibat Perceraian”, Jurnal Inspirasi Mengabdi Untuk Negeri, Vol. 3.

Sonny leksono, Penelitian Kualitatif Ilmu Ekonomi: Dari Metodologi ke Metode (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013).

Sugiyono, (2012 ). “Metode Penelitian Bisnis” (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D), Alfabeta: Bandung.

Suharsimi Arikanto, (2006). “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik” . Jakarta: Rineka Cipta.

Sutopo, (2002) “Metodelogi Penelitian kualitatif”, Surakarta: university press..

Sutrisno Hadi, (1986). “Metodologi Penelitian”, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Tara Fathin Rusli, (2020) “Implementasi Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Kolaka”, (Skripsi, FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar).

Uswatun Hasanah, (2018). Chitra Latiffani, “Journal of Science and Social Research”.

Zahri Hamid, “Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan di Indonesia”.

Downloads

Published

2025-05-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Wanita Pasca Perceraian Dalam Mendapat Hak Harta Gono-Gini (Studi di Pengadilan Agama Belopa 2024). (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 7888-7903. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/3259