Pidana Seumur Hidup : Tinjauan Literatur terhadap Respons Yudisial atas Kekerasan Seksual di Pesantren

Authors

  • Audrey Evelyn Aldana Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
  • Dinda Zela Saputri Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung

Keywords:

Pidana seumur hidup, keadilan restoratif, kekerasan seksual

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pidana seumur hidup sebagai bentuk keadilan restoratif dalam merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini menelaah teori-teori hukum pidana, relasi kuasa, serta keadilan restoratif untuk memahami bagaimana pengadilan di Indonesia, khususnya dalam kasus seperti Herry Wirawan, telah menjatuhkan pidana maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual. Temuan menunjukkan bahwa pidana seumur hidup dalam konteks ini tidak hanya bersifat retributif, tetapi juga memiliki nilai preventif dan protektif terhadap korban dan masyarakat. Meskipun demikian, penerapan keadilan restoratif masih menghadapi tantangan dalam konteks institusi keagamaan yang cenderung menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk hadir secara tegas dalam memberikan keadilan bagi korban serta membongkar relasi kuasa yang menindas

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Gafur, Ahmadi Hasan, and Masyithah Umar. “Restorative Justice Dan Diversi Dalam Penanganan Jarimah Pelecehan Seksual Berdasar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 1, no. 4 (2023): 945–965.

Adami, Salman, and Safik Faozi. “Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Oleh Oknum Guru Pondok Pesantren” 3, no. 4 (2023): 2825–2834.

Aditya, Rifqi, Donny Eddy, Sam Karauwan, Achmad Junaedy, and Kabupaten Manokwari. “Implikasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Uu Tpks) Terhadap Proses Peradilan Pidana Di Indonesia.” Kabilah: Journal of Social Community 9, no. 14 (2024): 22–31.

Anandayoga, Gede Bagus Putu. “Pidana Seumur Hidup Ditinjau Dari Sistem Pemasyarakatan Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.” Journal of Geotechnical and Geoenvironmental Engineering ASCE 120, no. 11 (2019): 259.

Aprianti, Dwi Putri, Yeni Triana, and Indra Afrita. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Perempuan Penyandang Disabilitas Wilayah Hukum Polresta Barelang.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 13, no. 1 (2025): 85–97.

Ashif Fuadi, Moh, Mega Alif Marintan, Qisthi Faradina Ilma Mahanani, and Muhammad Aslambik. “Menyoal Ketimpangan Relasi Kuasa Dan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Di Pesantren: Sebuah Tinjauan Kritis.” Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam 22, no. 2 (2023): 148–160.

Asni. Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Hukum Indonesia (Pendekatan Integratif, 2020.

Bucpapaj, Adela. “Restorative Justice as an Alternative to Punitive Systems : Efficacy and Implementation Challenges.” Scope 14, no. 04 (2024): 1527–1540.

Chandrawati, I.G.A.A Fitria. “Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Mati (Konfigurasi Dilematis Antara Hukum Dan Kemanusiaan).” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 8, no. 12 (2020): 1984.

Di, Studi, Wilayah Hukum, and Polres Tangerang. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hak Anak (Studi Di Wilayah Hukum Polres Tangerang).” Jurnal Pemandhu 5, no. 2 (2024): 17–34.

Flora, Henny Saida, Maidin Gultom, Parulian Samosir, Khomaini Khomaini, and Bobur Sobirov. “The Urgency of Restorative Justice in Renewing Criminal Law.” Jurnal Hukum Unissula 40, no. 2 (2024): 75–87.

Flora, Henny Saida, Sahata Manalu, and Nar Yan Thapa. “The Restorative Justice Orientation Regarding Sexual Violence Occurring in Religious-Based Educational Environments in Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 23, no. 3 (2023): 540.

Gavin, Paul, Charlotte Kite, Cody Porter, Kieran McCartan, and Phil Cawley. “Restorative Justice in Cases of Sexual Violence: Current and Future Directions in the UK.” Contemporary Justice Review: Issues in Criminal, Social, and Restorative Justice 26, no. 4 (2023): 393–410. https://doi.org/10.1080/10282580.2024.2330375.

Haririy, Muhammad Rafiqiel, and Lola Yustrisia. “Penerapan Perlindungan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Orang Dewasa Pada Anak Di MTI Canduang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4, no. 5 (2024): 8636–8648.

Hasan, Zainudin. “Buku Hukum Adat.” In Ubl Press, 236, 2025.

Hasanah, Azizah, Faridah Hariyani, Novi Pasiriani, and Ni Nyoman Murti. “Implikasi Etika Bisnis Pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Dalam Konteks Kasus Pemalsuan Dokumen.” Central Publisher 1, no. 5 (2023): 274–288.

Hazmin, Moh. Minhaji. “Pesantren Di Tengah Kontroversi; Upaya Rekonstruksi Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pesantren Di Era Modern.” Konferensi Nasional Tarbiyah UNIDA Gontor 3, no. 1 (2024): 2986–3945.

Icjr. “Menikahkan Korban Dengan Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Restorative Justice.” Icjr.Go.Id. Last modified 2019. https://icjr.or.id/menikahkan-korban-dengan-pelaku-kekerasan-seksual-bukan-restorative-justice/.

Irawati, Duwini. “Efektivitas Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Pada Anak Ditinjau Dari Hukum Pidana.” Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara 2, no. 4 (2024): 280–290.

Jülich, Shirley, Megan Brady-Clark, Polly Yeung, and Fiona Landon. “Restorative Justice Responses to Sexual Violence: Perspectives and Experiences of Participating Persons Responsible and Persons Harmed.” Victims and Offenders 19, no. 7 (2024): 1424–1449. https://doi.org/10.1080/15564886.2024.2333311.

Kamea, Henny C. “Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia.” Lex Crimen II, no. 2 (2022): 43–55.

Mahtuah, Nasri. “Penerapan Restorative Justice Sebagai Penyelesaian Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Oleh Anak Di Pesantren (Suatu Penelitian Di Pondok Pesantren Modern Babun Najah Banda Aceh).” Bidang Hukum Pidana 8, no. 4 (2024): 640–656.

Maulanasyah, Muhammad Rafeillito Hudito, and Muh. Jufri Ahmad. “Urgensi Pengaturan Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lembaga Pondok Pesantren.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023): 591–602.

Murbarani, Annisa Diva, and Beatrix Benni. “Pertimbangan Penyidik Dalam Penetapan Notaris Sebagai Tersangka Pada Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Perbankan.” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 3 (2024): 689–697.

Murtado, Dodo. “Kemenag: Pesantren Wajib Berkomitmen Lawan Kekerasan Seksual.” Kemenag.Go.Id. Last modified 2023. https://kemenag.go.id/daerah/kemenag-pesantren-wajib-berkomitmen-lawan-kekerasan-seksual-DFYms.

Muwahid. “Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Al Qanun 18, no. Hukum (2023): 249.

Nirmalasari, Defika Yulita. “Analisis Perlindungan Hukum Anak Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual.” KONSENSUS: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi 1, no. 4 (2024): 356–367.

Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 170–196.

Oktariani, Wendika, Tri Wuryaningsih, Soetji Lestari, Program Studi, Pascasarjana Sosiologi, Jenderal Soedirman, Jl Profesor, et al. “Interpretasi Sosial Terhadap Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Sekolah Berbasis Agama.” Journal on Education 06, no. 01 (2023): 5318–5327. http://jonedu.org/index.php/joe.

Press, A U B. Prosiding Seminar Nasional Dan Call for Paper 2017. Prosiding Seminar Nasional Dan Call For Paper, 2017. https://www.e-journal.stie-aub.ac.id/index.php/proceeding/article/view/206/197.

Priyambudi, Teguh, Andy Usmina Wijaya, and Ani Purwati. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 2 (2023): 116–125.

Purba, Basar. “Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( Studi Kasus Pada Putusan Nomor : 16 / Pid . Sus-TPK / 2019 / PN PTK ).” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. 5 (2023): 8506–8520.

Rachmawati, Ida, Indah Listyaningrum, Julia Magdalena Waysang, Dewi Suratiningsih, and Ade Risna Sari. “Edukasi Bagi Anak Dalam Upaya Preventif Tindak Kejahatan Seksual Dengan Modus Child Grooming.” RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. 1 (2023): 332–339.

Ritonga, Indah Maya Sari, and Budi Sastra Panjaitan. “Kritik Restorative Justice Dalam Kasus Pelecehan Seksual Di Pesantren: Analisis Undang-Undang No. 12 Tahun 2022.” Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam 9, no. 1 (2024): 100–116.

Safaruddin Harahap, Irwan. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Media Hukum 23, no. 1 (2016): 37–47.

Saputra, Muh Iksan, Norfazilah Norfazilah, Anugrah Ramadhani, and Andi Marlina. “Ketimpangan Relasi Kuasa Dalam Kasus Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” Amsir Law Journal 5, no. 2 (2024): 93–105.

Silvah, Putri, Al Hikmah, Perlindungan Bagi Korban, Pelecehan Seksual, Dengan Pendekatan, Dinda Fajarohma, and Hana Sabilillah. “Keadilan Restoratif (Restorative Justice).” Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 1, no. 3 (2023): 204–224. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1248.

Sjin Phen, Suartini. “Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 10, no. 2 (2024): 200–219.

Sulantoro, M A. “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara.” Dharmasisya 1, no. 2 (2021): 915–926. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/26/.

Sulistiawan, Arya, and Ade Adhari. “Kebijakan Pemberatan Sanksi Pidana Bagi Pimpinan Pengurus Pondok Pesantren Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak.” Jurnal Ilmu Hukum,Humaniora Dan Politik 5, no. 2 (2024): 1298–1306.

Sumintak, Sumintak, and Abdullah Idi. “Analisis Relasi Kuasa Michel Foucault: Studi Kasus Fenomena Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains 11, no. 1 (2022): 55–61.

Syafitri, Nilasari Wulan, and Oksiana Jatiningsih. “Relasi Kuasa Pengetahuan Dalam Pelecehan Seksual Di Wilayah Pelabuhan Surabaya.” Paradigma (2021): 7.

Todic, Jelena, M. Candace Christensen, and Sheila M. McMahon. “Restorative and Transformative Justice Responses to Sexual Violence.” Social Science Protocols 4, no. January (2021): 1–9.

Tofik Yanuar Chandra. “Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, no. 11 (2023): 179–190.

Tongat. “Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Gagasan Hukum 6, no. 02 (2024): 35.

Ulfa, Mira. “Kasus Penganiayaan Di Pesantren Selesai Dengan Restorative Justice.” Antarnew.Com. Last modified 2022. https://aceh.antaranews.com/berita/283749/kasus-penganiayaan-di-pesantren-selesai-dengan-restorative-justice.

Ummah, Masfi Sya’fiatul. “Instrumen Pemantauan Transparansi Dan Akuntabilitas Anggaran Penanganan Covid-19 Dan Pen Di Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Ba Bun).” Sustainability (Switzerland) 11, no. 1 (2019): 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Utomo, Setyo, Sri Ayu Septinawati, Sy Muhammad, Ridho Rizki, Maulufi Alkadrie, and Weni Sentia. “Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak : Analisis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Criminal Penalties for Child Sexual Crimes : Analysis of Law Number 12 Of.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 12 (2024): 4527–4532.

Walim. “The Concept of Restorative Justice in the Criminal Legal System: A Breakthrough in Legal Benefits.” IJLR: International Journal of Law Recontruction 8, no. 1 (2024): 1–12.

Wibowo, Prameswari Oktaviaginta, and Dyva Claretta. “Representasi Relasi Kuasa Dalam Kekerasan Seksual Pada Film ‘Penyalin Cahaya.’” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. 10 (2023): 7609–7616.

Wibowo, R H, A Busro, and A Purwanti. “Reassessing Restorative Justice: Addressing Sexual Violence Cases in Indonesi.” Indonesia Law Review 13, no. 3 (2023). https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1426&context=ilrev.

Widodo, Septrianto, and Herru Widiatmanti. “Analisis Model Kebijakan Program Penyaluran ‘KUR’ Dalam Rangka Meningkatkan Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku ‘UMKM.’” ejurnal.pajak.go.id 6, no. 1 (2024): 67–94.

Wijaya, Edy, Karo Karo, and Syarifuddin Kalo. “Kriminalisasi Kredit Perbankan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1144k/Pid 2006).” Jurnal Pencerah Bangsa 3, no. 2 (2023): 88–100.

Yufi, Moch. “Tentang Kekerasan Seksual Di.” Sosioreligius VIII, no. 2 (2023): 73–86. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Sosioreligius/article/view/39106.

Yuhermansyah, Edi, and Zaziratul Fariza. “Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir Dan Jawabir).” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 6, no. 1 (2017): 156–174.

Zainudin Hasan. Pendidikan Anti Korupsi Integrasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Era 4.0. Lembaga Administrasi Negara, 2023.

Zainudin Hasan. “Sistem Peradilan Pidana Penjara.” In Alinea Edumedia, 256, 2025.

Zainudin Hasan. SOSIOLOGI Hukum, Masyarakat, Dan Kebudayaan Integrasi Nilai Sosial Untuk Pembangunan. Sustainability (Switzerland). Vol. 11, 2019. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng 8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Zakir, Muhammad, Siswantari Pratiwi, and Universitas Krisnadwipayana. “Efektifitas Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Hukum Islam 11, no. 2 (2024): 367–376.

Downloads

Published

2025-05-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pidana Seumur Hidup : Tinjauan Literatur terhadap Respons Yudisial atas Kekerasan Seksual di Pesantren. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5). https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/3262