Hukum Mappasalama Barang Baru Perspektif Fikih Islam di Desa Cammilo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone

Authors

  • A. Kasmilah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Ahmad Muntazar Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Ridwan Malik Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

fikih Islam, Mappasalama, tradisi lokal

Abstract

Dalam praktik mappasalama barang baru masih terdapat beragam pandangan di kalangan masyarakat Desa Cammilo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, khususnya terkait dengan kesesuaian tradisi tersebut dengan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih mendalam mengenai pandangan hukum Islam terhadap tradisi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode field research (penelitian lapangan), serta pendekatan sosial dan teologi-normatif (syar’i). Sumber data utama dalam penelitian ini meliputi Al-Qur’an, hadis, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat pelaku tradisi di Desa Cammilo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mappasalama Barang Baru yang dilakukan oleh masyarakat Desa Cammilo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone merupakan bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah Swt. sekaligus permohonan perlindungan atas kepemilikan barang baru, seperti rumah atau kendaraan. Dalam perspektif hukum Islam, tradisi ini dinilai sesuai syariat karena merupakan bentuk ekspresi syukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt. serta doa memohon keselamatan dan perlindungan, sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis. Selain itu, tradisi mappasalama barang baru memiliki peran penting dalam mempererat ikatan sosial dan memperkuat nilai-nilai spiritual di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dengan menjaga niat, kemurnian akidah, serta menghindari praktik menyimpang, tradisi ini bisa terus dilestarikan sebagai bagian dari budaya lokal yang Islami.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus, S. (2024, November 9). Wawancara di rumah kediaman (personal communication).

Al-Ju’fi, A. A. M. b. I. al-Bukhari. (1993). Shahih Bukhari (Cet. V, Jilid I). Damaskus: Dar Ibnu Katsir, Dar Al-Yamamah.

Al-Qur’an dan Terjemah. (2019). Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Al-Tusi, A. H. M. b. M. al-Ghazali. (1993). Al-Mustasfa. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Al-Zarqa, A. b. S. M. (1989). Syarh al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah (Edisi II). Damaskus, Suriah: Dar al-Qalam.

Bakhtiar. (2024, November 9). Wawancara di rumah kediaman (personal communication).

Bulqis. (2024, November 9). Wawancara di rumah kediaman (personal communication).

Geograf.ID. (t.t). Pengertian Keberaganman Indonesia. Diakses pada 31 Agustus 2024, dari https://geograf.id/jelaskan/pengertian-keberagaman-indonesia/.

Hidayat, F. T., & Qasim, M. I. A. M. (2016). Kaedah adat muhakkamah dalam pandangan Islam. Jurnal Sosiologi USK, 9(1).

Ibn Taimiyyah, A. (2004). Majmu' Fatawa (Cet. IV). Madinah Munawwarah, Arab Saudi: Kompleks King Fahd untuk Percetakan Al-Qur'an Al-Karim.

Iwan. (2024, November 9). Wawancara di rumah kediaman (personal communication).

Rahma, A., Nur, B., & Lestari, C. (2016). Tradisi Barzanji dalam persepsi masyarakat Kabupaten Bone. Jurnal Diskursus Islam, 4(2).

Risma. (2015). Tradisi Angauk-Ngauk dalam transformasi budaya lokal Kabupaten Takalar (Skripsi). Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Rustan. (2024, November 9). Wawancara di rumah kediaman (personal communication).

Sabir. (2024, November 9). Wawancara di rumah kediaman (personal communication).

Sappe. (2024, November 10). Wawancara di rumah kediaman (personal communication).

Sawiah. (2024, November 10). Wawancara di rumah kediaman (personal communication).

Wikipedia. (2024). Suku Bugis. Diakses pada 31 Agustus 2024, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Bugis

Yulia. (2019). Buku Ajar Hukum Adat (Cet. I). Lhokseumawe: Unimal Press.

Downloads

Published

2025-05-08

Issue

Section

Articles

How to Cite

Hukum Mappasalama Barang Baru Perspektif Fikih Islam di Desa Cammilo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 8429-8445. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/3320