Aborsi Karena Penularan Penyakit Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Aborsi, Penyakit, Hukum IslamAbstract
Penelitian yang dilakukan adalah tipe penelitian yang dikenal sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang lebih memerlukan pemrosesan secara filosofis dan teoritis ketimbang pengujian di lapangan. Karena karakternya yang bersifat teoritis dan filosofis, penelitian kepustakaan cenderung lebih mengandalkan pendekatan filosofis dibandingkan dengan pendekatan lainnya. Metodologi dalam penelitian kepustakaan melibatkan sumber informasi, teknik pengumpulan informasi, dan evaluasi data. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pada prinsipnya, dalam hukum Islam, aborsi tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Al-Qur’an surah Al-An’am ayat 151 yang menekankan bahwa kehidupan sangat berharga, dan hanya Allah yang berhak mengakhiri hidup. Namun, dalam situasi darurat, aborsi mungkin diizinkan dengan alasan yang sah, seperti kebutuhan mendesak atau keadaan darurat yang kuat. Misalnya, jika seorang wanita terinfeksi penyakit menular yang serius, ini bisa menjadi alasan yang valid untuk melakukan aborsi. Dalam pandangan hukum Islam, aborsi dianggap haram sejak ovulasi bertemu dengan sperma. Namun, untuk kasus aborsi pada janin yang diduga mengidap penyakit menular yang berbahaya, perlu dilakukan peninjauan mendalam. Meskipun saat ini obat untuk penyakit menular berbahaya belum ditemukan, ajaran Rasulullah menyatakan bahwa setiap penyakit pasti ada obatnya. Mungkin saja saat bayi tersebut lahir, obat untuk menyembuhkan penyakit menular yang berbahaya tersebut sudah tersedia. Jika dibiarkan, potensi penyebaran penyakit menular yang berbahaya akan semakin meluas. Dari keterangan di atas, harus ditimbang dulu lebih berat kebaikannya (mashlahat) atau keburukannya (mafsadat).
Downloads
References
Abd Wahid, Agama dan Kesehatan(Jakarta: Trans Info Media, 2014)
Ahmad Syarwat, Fikih Kontemporer, Cet. IV, DU Center, T.th. Yusuf Al-Qardawi, Fatwa-fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qardawi, Pustaka Online Media ISNET, www.pakdenono.com.
Ali Muhyidin dan Ali yusuf, fiqih qadaya tibbiyah al-mu’asirah(dar al-basyar islamiyah,2006)
Dadang Hawari. Aborsi Dimensi psikoreligi(Jakarta: Balai Penerbit, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2006).
Departemen Agama Al-qur’an dan terjemahan(surabaya: Halim 2013), h.151-152.
Departemen Agama RI, Al-qur’an dan terjemahan, (surabaya:halim, 2013), h.397.
Dikutip dari situs web:http://ww.alifa.net/fatawa/fatawachapters.aspx?view=page&pageID=272&pageNO=1&bookID=16
HR. Al-Bukhari(XXII/247) dan Muslim(XI/175).
Irianti, Bayu, Asuhan Kehamilan Berbasis Bukti(Jakarta:sagugng Seto, 2014.
Kamus Al-Munawwir.
Lysa Angrayni. Juli 2007. “Aborsi Dalam Pandangan Islam dan Hukum Positif di Indonesia”. Hukum Islam. Vol VII No. 5.
Majelis Ulama Indonesia, Keputusan Fatwa MUI Nomor: 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi(Jakarta: Komisi Fatwa MUI, 2005 ).
Mahmud Syaltut, Al-Fatawa(Cairo Dar al-Qolam, th) Jilid 3.
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam,(Jakarta: Haji Masagung, 1991).
Maria Ulfah Ansor, Wan Nedra, dan Sururin (editor) Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer.
Muhammad Ali al-Barr, Musykilatul ijtihad;dirasah tibbiyah fiqhiyah, Cet I, Darul Saudiyah, 1985.
Munas Ulama Indonesia, Keputusan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi(Jakarta: Komisi Fatwa MUI,2005).
Munzir Hitami, Pengantar Studi Al-qur’an(cet I; Yogyakarta: LkiS).
Prawiwirahardjo, Sarwono Ilmu Kebidanan(Jakarta : Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, 2010).
Ridwan Abdullah Sani, Berbasis Al-qur’an(jakarta: PT. Bumi Aksara, 2015).
Sahal Mahfudh, Fiqh Sosial; Upaya pengembangan Mazhab Qouli dan Mazhab Manhaji (Jakarta: UIN, 2003).
Siswihanto Rukmono, Kehamilan Resiko tinggi, Fakultas Kedokteran UGM, Yogyakarta, 2009.
Tim Penulis Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2002).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mardina, Andi Satrianingsih, St Risnawati Basri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.