Peran Pegadaian Syariah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia

Authors

  • Nadia Bilkisti Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Jesika Wahyuningtias Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Gracia Evelyn Anatasha Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Mailani Salsa Amilia Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Ikke Selviana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Khairul Ihwan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Anas Malik Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Keywords:

artikel

Abstract

Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan non-bank berbasis prinsip Islam yang hadir sebagai solusi alternatif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengakses permodalan. Rendahnya literasi keuangan dan keterbatasan jaminan menjadikan banyak pelaku UMKM kesulitan menjangkau pembiayaan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi Pegadaian Syariah dalam pemberdayaan UMKM, baik dari aspek pembiayaan maupun pembinaan usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui metode kajian pustaka (library research), dengan menganalisis literatur dari jurnal ilmiah, buku, laporan lembaga, dan dokumen resmi terkait peran Pegadaian Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pegadaian Syariah memberikan akses pembiayaan cepat dan sesuai syariah melalui akad rahn, qardh, dan ijarah, serta turut berperan dalam pelatihan dan penguatan kapasitas pelaku UMKM. Selain menjadi penyedia modal, Pegadaian Syariah juga membangun ekosistem ekonomi mikro Islami yang mendorong kemandirian dan keberlanjutan usaha kecil. Temuan ini memberikan makna bahwa Pegadaian Syariah tidak hanya menjalankan fungsi finansial, tetapi juga sosial dan edukatif, sejalan dengan maqashid syariah dalam menjaga harta dan menciptakan kemaslahatan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya riset lanjutan berbasis lapangan untuk mengukur dampak langsung terhadap kinerja UMKM secara kuantitatif dan longitudinal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani.

Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. Leicester: The Islamic Foundation.

Hasan, R. (2021). UMKM dan tantangan ekonomi mikro di Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Ismail, M. (2020). Lembaga keuangan syariah: Peran strategis dalam pembangunan ekonomi. Surabaya: UIN Press.

Mubarok, M. (2019). Maqashid syariah dan ekonomi Islam. Semarang: Graha Ilmu.

Nugroho, A. (2022). Model pembiayaan gadai emas untuk UMKM. Jurnal Ekonomi Syariah, 10(1), 45–56.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Strategi nasional keuangan inklusif 2022–2025. Jakarta: OJK RI.

Pegadaian Syariah. (2023). Laporan tahunan Pegadaian Syariah 2023. Jakarta: PT Pegadaian (Persero).

Rachman, A. (2023). Inovasi Pegadaian Syariah dalam menjangkau UMKM. Jurnal Keuangan Mikro Syariah, 6(2), 97–110.

Setiawan, D. (2021). Ekonomi syariah dan pemberdayaan umat. Jakarta: Salemba.

Sulaiman, T. (2020). Analisis peran keuangan syariah dalam pemberdayaan UMKM. Jakarta: LP3ES.

Zainuddin, A. (2019). Fiqih muamalah dan aplikasinya dalam lembaga keuangan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Downloads

Published

2025-05-16

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peran Pegadaian Syariah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 9005-9013. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/3397