FAKTOR PSIKOLOGIS DALAM TINDAK KEJAHATAN REMAJA : PENDEKATAN KRIMINOLOGI

Authors

  • Paska Richardo Situmorang Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Kejahatan, Remaja, Kriminologi

Abstract

Psikologi dapat menjelaskan peran psikologi dalam mengembangkan rencana pembangunan dan kebijakan publik, karena penelitian perilaku berarti belajar tidak hanya aspek kepribadian yang menarik perhatian, tetapi juga lingkungan dan interaksi P dan E. Mengatasi dampak intervensi psikologis di bidang masyarakat masih jarang diterapkan, termasuk perbedaan dalam kebijakan dan perkembangan. Dalam penelitian ini, evaluasi dokumen yang digunakan. Data penelitian ini berasal dari jurnal ilmiah, buku, laporan organisasi kesehatan dan artikel akademik tentang gangguan mental. Sumber data ini diambil dari berbagai basis data online, seperti SCHTA, PubMed, Publis, Finish, dan Google Cendekia. Menurut beberapa ahli, struktur kepribadian sosial mengarah pada tindakan kriminal dan kejahatan. Oposisi sosial adalah istilah baru untuk gangguan kepribadian. Sosiologi, penyakit mental dan karakteristik sosial sering digunakan untuk menjelaskan jenis gangguan kepribadian yang sama. Penjahat dan sejumlah besar penelitian berpendapat bahwa ada hubungan antara sosiologi dan tindakan kriminal. Faktor psikologis dan psikologis seseorang terkait erat dengan kejahatan seseorang. Hal -hal seperti ini dibahas oleh banyak teori psikologis, seperti psikoanalisis, perilaku dan psikososial. Faktor -faktor seperti cedera bayi, hancur di rumah, kecerdasan, karakteristik kepribadian, motivasi, sikap, imajinasi, rasionalitas dan emosi juga berkontribusi pada tindakan kriminal.

References

Akbar Simatupang, R.S., Siagian, A. H. dan Zulyadi, R. Teori Netralisasi dalam Penjahat: Membenarkan Kekerasan dengan Solidaritas. Praktis: Bahasa dan Jurnal Pendidikan Clump, 2 (1), 91-98. https: //doi.org/10.61132/pragmatik.v2i1.165

Dekawati, G. dan Marbun, W. (2022). Pendekatan untuk teori ideologi kejahatan tentang kasus pembunuhan anak -anak. Hukum Krisna: Surat Kabar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, (1), 59-67. https: //doi.org/10.37893/krisnalaw.vi1.15

Devi, C., Pratiwi, E. S., Anjani, P. D., dan Supriyadi, T. (2022). Psikologi Sosial Penjahat. Jurnal Inovasi Bisnis Indonesia, Teknologi dan Humaniora (IJBith), 1 (1), 302-309. https: //journal.drafpublisher.com/index.php/ijith/article/view/17

Edisy, I. F., Kamilatun, K., Et Putri, A. (2023). Kejahatan. Restoration.umko.ac.id. https: //repository.umko.ac.id/id/eprint/291/

Harefa, A. dan Edruru, A. (2022). Prospek psikologi kejahatan untuk penyebab remaja pada aspek penjahat. Journal of Arrow, 1 (1), 55-69. https: //jurnal.uniraya.ac.id/index.php/panahkeadar/article/view/5

Irfansyah, W. H. (2023). Peran pemerintah desa Ngelan dalam upaya untuk menangani kejahatan para penjahat dan pencuri (mempelajari kasus di kantor Ngembal Tutur Kab. Pasuruan). Dinamika. https: //jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/19611

Johari, S. F. , et Purwanto, H. (2023). Efektivitas pengembangan residu di Pusat Penahanan IIB Wonosobo untuk Penjahat. Jurnal Hukum Pidana dan Kejahatan Indonesia (IJCLC), 3 (3), 1 1-152. https: //doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.177

Nainggolan, H. G. (2023). Inspeksi kejahatan remaja melakukan pertempuran massal di sudut pandang penjahat. Majalah itu dipertahankan, 5 (1), 156.

Priambada, B. S. (2025). Kejahatan dan Keadilan: Penelitian tentang Penjahat, Korban dan Hukum Pidana Anak. Penerbit YPAD. https: //journal.yayaspad.org/index.php/ypadbook/article/view/33

Remaja, I. N. G. (2022). Penggunaan metode kriminal untuk mengelola tindakan kekerasan untuk anak -anak di Kabupaten Buleng. Window Magazine, 9 (2), 156 dari 171. https: //doi.org/10.2929/fh.v9i2.2297

Saputra, S. H. (2021). Konsep dasar penjahat. Books.google.com. https: //books.google.com/books

Sella Marsellena Mercury, Ni Plutu Rai Yuliartini dan I Wayan Laswanan. (2022). Periksa kejahatan untuk tindakan penekan penjahat di Kota Singaraja. Majalah Komunitas Yustisia, 5 (2), 192-206. Https: //doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.5161

Setiabudhi, I. K. R., et Swardhana, G. M. (2016). Kejahatan dan Korban. The Expression Library, 1 game 150. https: //books.google.com/books?hl=en&lr r-tdyp0jqlj9yyb5ygfqwq-e0o

Simanungkalit, D. A. L. , Amaliah, S. N., Andriyani, A. Z., et Akbar, M. A. T. (2023). Analisis model dinamis dan perilaku penulis pembunuhan tentang pandangan kriminal. Jurnal Motivasi Hukum Redundansi, 06 (2), 1 1 dari 156. https: //journalpedia.com/1/index.php/hde/article/view/1757

Wirawan dan Ardhya, S. N. (2022). Pertimbangkan dalam penjahat kekerasan seksual terhadap anak -anak di Kabupaten Bueng. Pancasila Magazine dan Citizen Education Media, (1), 86 Counter. https: //ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/jmpppkkn/index

Downloads

Published

2025-05-17

Issue

Section

Articles