Kajian Kriminologi Terhadap Pemahaman Dan Penanggulangan Tindak Kejahatan Pada Anak Remaja Di Era Modern
Keywords:
tindak kejahatan, remaja, era modernAbstract
Perkembangan teknologi, transformasi nilai-nilai budaya, serta lemahnya kontrol sosial menjadi faktor yang memperumit dinamika kejahatan pada remaja saat ini. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan pada anak remaja di era modern menurut perspektif kriminologi, bentuk dan karakteristik tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak remaja di era modern dan untuk mengetahui strategi penanggulangan yang efektif dalam mencegah dan menangani tindak kejahatan anak remaja menurut pendekatan kriminologi. Metode dalam penelitian ini adalah Pendekatan penelitian kualitatif. Hasil dalam penelitian ini adalah Tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak remaja di era modern merupakan persoalan kompleks yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Melalui pendekatan kriminologi, kita dapat memahami bahwa kejahatan remaja bukanlah semata-mata bentuk penyimpangan individu, melainkan hasil dari interaksi berbagai faktor sosial, psikologis, ekonomi, dan budaya.
Downloads
References
Agus, A. (2019). Faktor-Faktor Yang Menjadi Penyebab Kenakalan Remaja. Jurnal Hukum Tri Pantang, 5(1). Https://Doi.Org/10.51517/Jhtp.V5i1.198
Bakhtiar, Y. (2017). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penyelesaian Kekerasan Bullying Di Sekolah. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 6(1). Https://Doi.Org/10.22373/Legitimasi.V6i1.1846
Bandi, M., Petrus Leo, R., & Manu, N. (2023). Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Anak Oleh Ayah Kandung Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kelapa Lima. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(6). Https://Doi.Org/10.59141/Cerdika.V3i06.608
Benaziria, B. (2018). Pengembangkan Literasi Digital Pada Warga Negara Muda Dalam Pembelajaran Ppkn Melalui Model Vct. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1). Https://Doi.Org/10.24114/Jupiis.V10i1.8331
Budiwati, Y., & Yudanto, D. (2021). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kenakalan Remaja Di Surakarta. Jurnal Ilmiah Edunomika, 5(2). Https://Doi.Org/10.29040/Jie.V5i2.2482
Delfina, R., Saleha, N., Sardaniah, S., & Nurlaili, N. (2021). Hubungan Pengetahuan Tentang Seksual Dengan Antisipasi Terhadap Risiko Kekerasan Seksual Pada Remaja. Jurnal Keperawatan ’Aisyiyah, 8(1). Https://Doi.Org/10.33867/Jka.V8i1.244
Khoirunnisa, M., Dayat, U., & Febriantin, K. (2022). Dampak Dan Penanganan Tindak Kekerasa Seksual Pada Ranah Personal. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(5).
Maramba, R. S. M., & Wulla, A. B. (2021). Kenakalan Remaja Dan Bahaya Kejahatan Dunia Maya (Cyber). Abdi Wina Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1). Https://Doi.Org/10.58300/Abdiwina.V1i1.188
Mawardi, A. (2022). Asimilasi Serta Integrasi Pada Narapidana Guna Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dalam Telaah Fiqh Siyasah. Rechtenstudent, 3(2). Https://Doi.Org/10.35719/Rch.V3i2.118
Mu’alifin, D. A., & Sumirat, D. J. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan. Mizan, Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). Https://Doi.Org/10.32503/Mizan.V8i1.493
Nur Utami, A. C., & Raharjo, S. T. (2019). Pola Asuh Orang Tua Dan Kenakalan Remaja. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 2(1). Https://Doi.Org/10.24198/Focus.V2i1.23131
Nur Utami, A. C., & Raharjo, S. T. (2021). Pola Asuh Orang Tua Dan Kenakalan Remaja. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(1). Https://Doi.Org/10.24198/Focus.V4i1.22831
Prakoso, A. P., & Wahyudi, A. (2022). Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur. Qistie, 14(2). Https://Doi.Org/10.31942/Jqi.V14i2.5594
Puluhulawa, M. R. U., Puluhulawa, J., & Nur Musa, M. F. H. (2019). Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Panah Wayer Oleh Anak Di Kota Gorontalo (Studi Kasus Polres Gorontalo Kota). Jurnal Yuridis, 6(2). Https://Doi.Org/10.35586/Jyur.V6i2.1048
Purmaningrum, R., & Jhowanda, R. (2023). Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Studi Kasus Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3). Https://Doi.Org/10.55681/Seikat.V2i3.510
Sanjaya, T. A., Sinaulan, R. L., & Ismed, M. (2022). Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9(2). Https://Doi.Org/10.15408/Sjsbs.V8i6.23241
Setiawan, I. P. A., & Purwanto, I. W. N. (2019a). Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga (Incest) (Studi Di Polda Bali). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 8(4).
Setiawan, I. P. A., & Purwanto, I. W. N. (2019b). Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga (Incest) (Studi Di Polda Bali). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 8(4).
Siregar, N. A., & Listyaningsih, L. (2022). Upaya Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Lingkup Rumah Tangga. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 10(4). Https://Doi.Org/10.26740/Kmkn.V10n4.P1022-1037
Topo Santoso & Eva Achjhani Zulfa. (2010). Kriminologi. Jakarta : Rajawali Press.
Utami, A. C. N., & Santoso, T. R. (2021). Pola Asuh Orang Tua Dan Kenakalan Remaja. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(1).
Wijanarko, A., & Ginting, R. (2021). Kejahatan Jalanan Klitih Oleh Anak Di Yogyakarta. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 10(1). Https://Doi.Org/10.20961/Recidive.V10i1.58845
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Calvin harmon kamil, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.