ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP DAMPAK DAN FAKTOR- FAKTOR DALAM KASUS PEMERKOSAAN 13 SANTRI DI BANDUNG

Authors

  • Anwar Kholis Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Analisis Kriminologi, Kasus Pemerkosaan, 13 Santri Di Bandung

Abstract

Pemerkosaan merupakan salah satu jenis kejahatan seksual yang sangat serius dan melanggar hak asasi manusia. Pemerkosaan adalah tindakan memaksa atau melakukan hubungan seksual dengan seseorang tanpa persetujuan dari korban. Pondok pesantren sering kali dijadikan orang tua untuk memberikan pendidikan formal dengan lebih banyak berfokus pada agama. Namun sekarang orang tua menjadi lebih memiliki perasaan yang was-was ketika akan mendaftrakan anak pada pondok pesantren, dikarenakan adanya oknum-oknum yang melakukan tidak pidana pemerkosaan seperti yang dilakukan Herry Wirawan dengan memperkosa 13 santriwati dari tahun 2016. Herry Wirawan di nyatakan melanggar pasal 81 ayat 2, ayat 3 jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.Tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

References

Atmassasmita, R. (2010). Pengantar Kriminologi.

Bonger, W.A. (tahun tidak disebutkan). Kriminologi Murni dan Kriminologi Terapan.

Dewi Candraningrum, “Karier Patriarki”, Artikel Online, edisi 30 Desember 2014, diakses dari https://www.jurnalperempuan.org/blog/dewi-candraningrum-karier- patriarki

Haryanto. 1997. Dampak Sosio-Psikologis Korban Tindak Perkosaan Terhadap Wanita. Yogyakarta: Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada.

Harkrisnowo, H. 2000. Hukum Pidana Dan Perspektif Kekerasan Terhadap Perempuan

Hayati, E. N. 2000. Panduan Untuk Pendamping Perempuan Korban Kekerasan Konseling Berwawasan Gender. Yogyakarta: Rifka Annisa.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/11321241/jejak-kasus-herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-yang-kini-menanti-hukuman?page=all

Mada. Ekandari, Mustaqfirin, dan Faturochman, 2001, Perkosaan dan Dampak Penyembuhannya”. Jurnal Psikologi, No. 1.

Soerodibroto, S. 1994. KUHP dan KUHAP Dilengkapi Dengan Yurisprudensi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Suryabrata, S. 1995. Psikologi Kepribadian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sutherland, E. H. (1934). Principles of Criminology.

Santoso, T. (2010). Kriminologi.

Topinard, P. (1879). Anthropologie Criminelle.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wignjosoebroto, S. 1997. “Kejahatan Perkosaan Telaah Teoritik Dari Sudut Tinjau IlmuIlmu Sosial, Perempuan Dalam Wacana Perkosaan, Yogyakarta: Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia.

Published

2025-05-21

Issue

Section

Articles