STUDI KELAYAKAN FINANSIAL DAN NON-FINANSIAL :PENDEKATAN ISLAMI DALAM PENGEMBANGAN BANK SYARIAH
Keywords:
Studi Kelayakan, Bank Syariah, Pendekatan IslamiAbstract
Studi kelayakan merupakan tahap krusial dalam proses pendirian dan pengembangan lembaga keuangan, termasuk bank syariah. Dalam konteks keuangan Islam, studi ini tidak hanya mencakup aspek finansial seperti proyeksi laba, arus kas, dan rasio keuangan, tetapi juga mempertimbangkan kelayakannon- finansial yang meliputi kepatuhan terhadap prinsip- prinsip syariah, tata kelola yang baik, serta dampak sosial dan lingkungan. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan pendekatan Islami dalam menilai kelayakan sebuah bank syariah dengan meninjau aspek- aspek utama yang relevan. Pendekatan ini juga mencerminkan nilai- nilai keadilan, transparansi, dan keberlanjutan yang menjadi dasar sistem ekonomi Islam. Artikel ini diharapkan dapat menjadi rujukan awal bagi akademisi, praktisi, dan regulator dalam memahami dimensi studi kelayakan yang sesuai dengan maqashid syariah.
References
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2018). Pedoman Umum Produk Bank Syariah. Jakarta: DSN-MUI.
Kamaruddin, H. (2015). Prinsip Syariah dalam Perbankan dan Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Kasmir, M., & Jakfar, M. (2019). Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Liew, S. L., & Hock, P. T. (2012). Islamic Banking: A Practical Guide to Products and Services.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2020). Peraturan OJK No. 10/POJK.03/2020 tentang Perbankan Syariah. Jakarta: OJK.
Wiley Finance. Murniati, D. (2014). Ekonomi Syariah: Perspektif, Kebijakan dan Implementasi. Yogyakarta: UII Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rizka Pratiwi Ramadhani, Mesi Asmiranda, Alika Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.