UANG DAMAI DI JALANAN: TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PRAKTIK SUAP OLEH POLISI LALU LINTAS
Keywords:
Uang Damai, Korupsi Kecil, Polisi Lalu LintasAbstract
Praktik pemberian dan penerimaan suap—yang lazim disebut “uang damai”—antara pengendara dan polisi lalu lintas telah menjadi fenomena yang meluas dan dianggap lumrah di Indonesia. Meskipun nilai uang yang terlibat relatif kecil, dampaknya sangat besar karena merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, kepastian hukum, dan budaya kepatuhan terhadap hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan kriminologi untuk menganalisis penyebab serta dampak dari korupsi kecil dalam konteks penegakan hukum lalu lintas. Dengan menggunakan teori White Collar Crime, Routine Activity Theory, dan Neutralization Theory, penelitian ini mengungkap bahwa praktik suap jalanan tidak hanya berasal dari penyimpangan individu, tetapi juga dari faktor sistemik yang mencakup lemahnya pengawasan dan budaya permisif masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan digitalisasi penilangan, peningkatan akuntabilitas aparat, dan edukasi hukum kepada masyarakat guna mencegah normalisasi tindakan melanggar hukum tersebut.
References
Cohen, L. E., & Felson, M. (1979). Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach. American Sociological Review, 44(4), 588–608.
Marlina, L. (2019). Kriminologi dan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2001). Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (1981). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali.
Sutherland, E. H. (1949). White Collar Crime. New York: Dryden Press.
Sykes, G. M., & Matza, D. (1957). Techniques of Neutralization: A Theory of Delinquency. American Sociological Review, 22(6), 664–670.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zicove Sitanggang, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.