“OM JAGO” DUKUN CABUL PENYEKAP GADIS DI BAWAH UMUR SELAMA 15 TAHUN DIHUKUM 15 TAHUN PENJARA
Keywords:
Dukun Jago, kejahatan seksual, anak di bawah umurAbstract
Kasus penyekapan anak di bawah umur yang berlangsung selama 15 Tahun di Tolitoli, Sulteng. Kasus dukun jago merupakan contoh mengerikan dari kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang menciptakan gejolak di masyarakat. Seorang pria lanjut usia dengan praktik perdukunan (Dukun Jago), menculik H.N gadis di bawah umur, dengan iming-iming mainan dan barang-barang mewah. Selama 15 Tahun, H.N disekap dan dijadikan pemuasan nafsu Dukun Jago di sebuah goa dekat rumahnya, dengan berpura-pura sebagai “jin” saat melakukan perbuatan keji tesebut. Kondisi hidup H.N sangat mengenaskan walaupun diberikan makanan dan minuman, korban hanya mengenakan sarung sebagai pakaian. Kasus ini menarik perhatian luas kala mencuat pada tahun 2018 yang berujung pada penangkapan Dukun Jago oleh pihak kepolisian. Namun, ia meninggal sebelum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menggambarkan perlunya tindakan perlindungan anak dan penegakan hukum yang lebih efektif dalam menangani kejahatan seksual, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap risiko yang dihadapi anak-anak di sekitarnya.
References
Badan Perlindungan Perempuan dan Anak (BPPA). (2020). Laporan Tahunan Perlindungan Anak. Jakarta: BPPA.
Barker, M. (2015). Magic and the Supernatural in Modern Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Courtois, C. A., & Ford, J. D. (2009). Treatment of Complex Trauma: A Sequenced, Relationship-based Approach. New York: Guilford Press.. Koss, M. P. (1985). "The Hidden Rape Problem: A Critical Review of Community Studies". Journal of Interpersonal Violence, 1(1), 3-25.
Finkelhor, D. (1994). "The Prevention of Childhood Sexual Abuse". Journal of Interpersonal Violence, 9(1), 55-64.
Hasil Penelitian oleh Lembaga Psikologi*. (2022). "Dampak Psikologis Penculikan dan Eksploitasi Seksual pada Anak." [Link](https://www.lembagapsikologi.edu)
https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/411?hl=en-ID
Institut Pelayanan Perempuan dan Anak. (2023). "Taktik Dukun Jago dalam Kejahatan terhadap Anak: Sebuah Tinjauan Kritis." [Link](https://www.ippa.org)
Jamkesnews. (2019). "Ancaman Penculikan Anak Menggunakan Ilmu Hitam: Fenomena Dukun Jago di Masyarakat." Jamkesnews. [Link](https://www.jamkesnews.com)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2020). Laporan Tahunan KPAI 2020: Perlindungan Anak di Era Pandemi. [Link](https://www.kpai.go.id)
Kompas. (2021). "Kejahatan Seksual terhadap Anak: Tindak Pidana yang Mengkhawatirkan." Kompas. [Link](https://entertainment.kompas.com)
Pelras, C. (1996). The Bugis. Oxford: Blackwell Publisher.
Syaputra, A. (2019). "Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 19(3), 235-250.
Yayasan Pusat Perlindungan Anak (YPPA). (2021). Studi Kasus Penculikan Anak dan Praktik Dukun Jago di Indonesia. [Link](https://yppa.org)
Yayasan Satu Visi. (2022). "Kendala Penegakan Hukum dalam Kasus Penculikan dan Kekerasan Terhadap Anak." [Link](https://www.satuvisi.org)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alpiah Handayani Kembaren, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.