HUMAN TRAFFICKING YANG TERJADI DI INDONESIAN KHUSUSNYA NTT

Authors

  • Efraim Elu Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Human Trafficking, Indonesian, NTT

Abstract

Perdagangan manusia atau human trafficking adalah fenomena global yang memiliki dampak serius di Indonesia, memengaruhi individu dan masyarakat secara luas. Dengan posisi geografis yang strategis, Indonesia tidak hanya menjadi negara asal dan transit, tetapi juga tujuan bagi praktik perdagangan manusia, baik untuk pasar domestik maupun internasional. Praktik ini umumnya melibatkan eksploitasi individu untuk tujuan seksual, kerja paksa, perbudakan, dan bentuk-bentuk eksploitasi lainnya. Kelompok yang paling rentan menjadi korban adalah perempuan, anak-anak, dan masyarakat yang tinggal di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi, seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT). Faktor-faktor yang menyebabkan perdagangan manusia di Indonesia antara lain kemiskinan, kurangnya akses pendidikan, dan terbatasnya lapangan pekerjaan yang layak. Kondisi ini membuat masyarakat rentan tergoda oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang sering kali berujung pada eksploitasi. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat tentang risiko perdagangan manusia dan keberadaan agen tenaga kerja ilegal yang sering memanfaatkan celah hukum semakin memperburuk keadaan. Di NTT, yang merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan tinggi, banyak korban perdagangan manusia berasal dari pedesaan, terutama perempuan dan anak-anak yang terjebak dalam praktik perdagangan untuk dijadikan pekerja domestik atau pekerja seks di luar negeri. Meskipun Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk menangani kasus perdagangan manusia, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), implementasinya masih terkendala oleh sejumlah masalah. Beberapa tantangan utama yang dihadapi mencakup penegakan hukum yang lemah, korupsi di kalangan pejabat terkait, dan kurangnya koordinasi antar lembaga yang seharusnya bertanggung jawab. Bahkan dengan adanya regulasi yang jelas, praktik perdagangan manusia tetap berkembang dengan memanfaatkan celah dalam sistem hukum dan kelemahan dalam pengawasan. Secara keseluruhan, masalah perdagangan manusia di Indonesia, khususnya di NTT, memerlukan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Upaya tersebut harus mencakup peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan, akses ke lapangan kerja, dan perbaikan dalam sistem hukum yang lebih adil dan efektif. Tanpa kerjasama dari berbagai pihak, kasus perdagangan manusia akan terus menjadi masalah besar yang mengancam hak asasi manusia di Indonesia.

References

Yuliana, L. (2017). "Perdagangan Manusia di Indonesia: Dampak Sosial dan Ekonomi." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 135-150.

Putra, M. (2020). "Peran LSM dalam Menanggulangi Kasus Perdagangan Manusia di Nusa Tenggara Timur." Jurnal Sosial dan Ekonomi Indonesia, 12(4), 245-260.

Human Rights Watch (HRW). (2021). "Indonesia: Addressing Human Trafficking and Forced Labor." Diakses dari https://www.hrw.org/report/2021/07/15/indonesia-human-trafficking

Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2004. Tentang Penempatan dan Perlindunga Hastuti, S. (2015). Perdagangan Manusia: Sebuah Tinjauan Hukum Internasional dan Nasional. Jakarta: Penerbit Elex Media Komputindo.

Sudarsono, A. (2018). Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Perdagangan Manusia di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi. Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Downloads

Published

2025-05-22

Issue

Section

Articles