PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH
Keywords:
pajak pusat, pajak daerah, tarif pajakAbstract
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berperan vital dalam pembiayaan pembangunan nasional. Di Indonesia, sistem perpajakan dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah (PPN/PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor tertentu, serta Bea Materai. Di sisi lain, pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, dan Pajak Reklame. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis-jenis pajak yang termasuk dalam kategori pajak pusat dan pajak daerah, serta mengetahui tarif masing-masing pajak tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan data sekunder dari peraturan perundangundangan, buku, dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman terhadap karakteristik masing-masing jenis pajak sangat penting agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan berkontribusi dalam pembangunan daerah maupun nasional.
Downloads
References
Anggraeni, A. D., Salahudin, Jamil, A. S., & Rofida, S. (2021). Analisis Kualitatif Obat Tradisional Sebagai Agen Peningkatan Imunitas Tubuh Dalam Melawan Covid-19 di Surat Kabar Online Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 8(2), 207–226.
Hidayat, N., & Purwana, D. E. S. (2022). Perpajakan: Teori & praktik. Depok: Rajawali Pers.
Karmila. (2018). Mengenal perpajakan. Klaten, Jawa Tengah: Penerbit Cempaka Putih.
Masdar, N. A. (2023). Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Berdasarkan Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap Pegawai Tetap Pada Perumda Air Minum Kota Makassar. BUGIS : Journal of Business, Technology, & Social Science, 1(3), 1–9.
Minollah. (2020). Pajak daerah (Kajian teoritik dan konseptual). Mataram: Pustaka Bangsa.
Narwanti, S. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Istana Media.
Oktavina, D. (2012). Analisis pendapatan asli daerah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya dalam rangka otonomi daerah: Pendekatan Error Correction Model.
JEPE: Jurnal Ekonomi Pembangunan, 10(2), 89–101.
Rahma, A., Fauziah , N. H., Amanda , R. P., & Vientiany , D. (2024). PAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA : PERATURAN DAN PERHITUNGAN. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(7), 558–572 . Retrieved from https://jurnal.kolibi.org/index.php/neraca/article/view/2014
Siahaan, S. S., & Lodewyk, A. (2015). Kajian yuridis terhadap beralihnya kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Premise Law Journal, 8, 1–16.
Sihombing, S., & Sibagariang, S. A. (2020). Perpajakan Teori dan Aplikasi. Bandung: Widina Bhakti Persada.
Suliantoro, A. (2008). Kajian terhadap UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Fokus Ekonomi (FE), 7(1), 36–43.
Yasmin, A., Widianto, M. S. G., Annisa, I., Halomoan, A. J., & Wijaya, S. (2024). Manajemen Pajak Penghasilan Pasal 21 di PT Palladium International Indonesia. Jurnalku, 4(1), 79–88.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nazwa Dwi Fahira, Muhammad Farhan Rizqy, Nur Aini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.