Analisis Pembiayaan Daerah Berbasis Nilai Tazkiyah Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Syariah Berkelanjutan (Studi APBD Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Utara)

Authors

  • Chyntia Angel Valentina P Universitas Negeri Medan
  • Diah Tri Utami Putri Universitas Negeri Medan
  • Nasirwan Nasirwan Universitas Negeri Medan

Keywords:

Pembiayaan Daerah, Tazkiyah, Ekonomi Syariah

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pembiayaan daerah berbasis nilai dakwah Islam, khususnya Tazkiyah (penyucian jiwa dan harta), dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka dan studi kasus atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Hasil analisis menunjukkan bahwa nilai tazkiyah tercermin dalam pentingnya integritas, transparansi, dan efisiensi penggunaan anggaran agar tercipta keberkahan dalam belanja publik. Ketimpangan antara realisasi keuangan dan fisik pada kegiatan tertentu menunjukkan urgensi internalisasi nilai-nilai dakwah dalam pengelolaan APBD. Integrasi tazkiyah dalam pembiayaan daerah tidak hanya memperkuat akuntabilitas fiskal, tetapi juga menjadi pondasi spiritual dan etis dalam mewujudkan ekonomi syariah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

References

Al-Qaradawi, Y. (2000). Peran Nilai dan Etika dalam Ekonomi Islam (terjemahan). Jakarta: Gema Insani Press.

Antonio, M. S. (2008). Bank Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.

Hasan, Z. (2009). Islamic Finance: Structure, Principles and Risk. Singapore: National University of Singapore Press.

Mubyarto. (2002). Ekonomi Islam: Pendekatan Sistem. Yogyakarta: BPFE.

Nizar, M. A. (2020). Integrasi Nilai-Nilai Islam dalam Manajemen Keuangan Daerah: Studi atas Tazkiyah dan Ukhuwah dalam APBD. Jurnal Ekonomi Islamika, 5(2), 117–130.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara. (2024). Statistik Keuangan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara – Biro Keuangan. (2024). Dashboard Realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Sumatera Utara Tahun 2024. Diakses dari: https://keuangan.sumutprov.go.id/dashboard-apbd

Yusuf, M. (2021). Maqashid Syariah dalam Pengelolaan Anggaran Daerah: Antara Spiritualitas dan Efisiensi. Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah (JIES), 13(1), 45–60.

World Bank. (2022). Public Expenditure Review: Indonesia. Washington, DC: World Bank Group.

Setiawan, A., & Hanum, L. (2019). Evaluasi Efisiensi Belanja Daerah dan Ketimpangan Fiskal. Jurnal Kebijakan Ekonomi, 14(2), 95–110.

Downloads

Published

2025-06-07

Issue

Section

Articles