Studi Nilai Kepemimpinan Umar Bin Khattab Terhadap Tranparansi Dan Akuntabilitas Atas Inefisiensi Dan Korupsi Keuangan Daerah
Keywords:
Transparansi, Akuntabilitas, Keuangan DaerahAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana prinsip transparansi dan akuntabilitas diterapkan dalam pengelolaan keuangan daerah di Indonesia menggunakan nilai-nilai kepemimpinan Umar bin Khattab. Sumber data, termasuk Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, dipelajari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah belum menerapkan aturan transparansi dan akuntabilitas secara optimal meskipun telah dibuat. Hal ini tercermin dari tingginya opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) serta banyaknya kasus korupsi di tingkat daerah. Untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, prinsip-prinsip kepemimpinan Umar bin Khattab, termasuk pengawasan publik yang ketat, pengelolaan keuangan yang efisien dan adil, dan pelaporan kekayaan pejabat, dapat digunakan sebagai model. Diharapkan penerapan prinsip moral dan spiritual akan membantu sistem pengawasan, meningkatkan integritas pejabat publik, dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan keuangan publik.
References
Ahmad, M. (2021). Kepemimpinan Umar bin Khattab dan Relevansinya dalam Tata Kelola Pemerintahan Modern. Jakarta: Pustaka Hikmah Press.
Al-Baladzuri. (2000). Futuh al-Buldan (Alih bahasa oleh M. Luthfi). Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Mawardi. (2000). Al-Ahkam Al-Sultaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Mubarak, Z. (2015). Kepemimpinan dalam Islam. Jakarta: Pustaka Azzam.
Al-Qathani, M. (2019). Kepemimpinan Umar bin Khattab dan relevansinya dalam pengelolaan keuangan negara. Jurnal Ilmiah Islam, 5(2), 99-107.
Al-Qur'an al-Karim.
Arifin, Z., & Mahmud, R. (2021). Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas terhadap Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah. Jurnal Akuntabilitas Publik, 10(2), 123–135. https://doi.org/10.25077/jap.v10i2.123
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023. Jakarta: BPK RI.
BPK RI. (2020). Pedoman Pemeriksaan Keuangan Daerah. Jakarta: BPK RI.
Injil, Perjanjian Baru (Lukas 6:31; Lukas 12:48).
Kementerian Agama RI. (2018). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kementerian Agama RI. (2018). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Laporan Realisasi Anggaran dan Efisiensi APBD. Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Laporan Tahunan KPK 2023. Jakarta: KPK RI.
KPK. (2021). Laporan Tahunan KPK 2021. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kurniawan, A. (2019). Tantangan pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Jurnal Akuntansi Pemerintahan, 11(1), 65-77.
Kurniawan, A. (2019). Tantangan pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Jurnal Akuntansi Pemerintahan, 11(1), 65–77.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Mujib, S. (2014). Kepemimpinan Umar bin Khattab dalam perspektif sejarah Islam. Jurnal Sejarah dan Budaya, 8(1), 34-40.
Nasirwan. (2023). Kepemimpinan Spiritual dan Transparansi Fiskal: Studi Integrasi Nilai Islam dalam Pemerintahan Daerah. Jurnal Integritas, 5(1), 45–62.
Nasirwan. (2024). Reformasi Moral ASN Melalui Keteladanan Umar bin Khattab: Perspektif Keuangan Publik. Jurnal Ilmu Kepemimpinan Islam, 2(2), 78–93.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rahman, A. (2017). Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Jurnal Kebijakan Publik, 6(4), 233-241.
Simamora, D. (2020). Korupsi dan inefisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah: Penyebab dan solusi. Jurnal Keuangan dan Akuntansi, 9(3), 147-157.
Suryadi, I. (2018). Penerapan nilai kepemimpinan Umar bin Khattab dalam pemerintahan modern. Jurnal Studi Kepemimpinan, 7(2), 45-53.
Taurat, Kitab Ulangan (25:15).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Zabur, Kitab Mazmur (37:21).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kezia Lubis, Lasrim Pardosi, Rabbi Atul Adawiyah, Nasirwan Nasirwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.