Perspektif Hukum Dagang: Perlindungan Hukum Atas Jasa Pengiriman Barang Melalui Jalur Laut
Keywords:
hukum dagang, pengiriman, jalur lautAbstract
Jasa pengiriman barang dengan menggunakan jalur ekspedisi terdapat tiga jalur, yaitu darat, laut, dan udara. Transportasi laut memiliki risiko yang sangat tinggi. Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap jasa pengiriman barang melalui laut. Kedua, mengetahui tanggung jawab apa yang ditanggung oleh perusahaan jasa pengiriman produk jika produk mengalami keterlambatan atau kerusakan selama jalur pengiriman. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan teknik pendekatan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pos dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melindungi pelaku ekonomi dari tindakan oknum konsumen yang menggunakan jasa pengiriman barang. Peraturan yang ada hanya memberikan perlindungan hukum yang bersifat represif, sehingga diperlukan peraturan yang bersifat preventif. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dan Undang-undang Nomor 8, penyelenggara angkutan barang laut wajib mengganti biaya pengangkut barang dan ganti rugi atas kerusakan barang apabila terjadi keterlambatan penyerahan barang.
Downloads
References
A. Tegar Shalahuddin dan Ani Yunita, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online Ilegal (Studi Di Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Yogyakarta), Jurnal Cendekia Hukum, Vol.8 No.1, 2022.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Jakarta: Kencana, 2001.
Ahmad. 2020. Perdagangan Internasional: Pengertian,Tujuan, Manfaat dan contohnya. Celine Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Weriza Ulfah, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.