Pertanggungjawaban Hukum Lingkungan atas Alih Fungsi Kawasan Konservasi: Studi Kasus EIGER Adventure Land di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Authors

  • Shabita Qurrotul Aini Ilmu Hukum, Hukum, UNNES
  • Gabriella Michiko Pelleng Ilmu Hukum, Hukum, UNNES
  • Mabelle Taja Tambingon Ilmu Hukum, Hukum, UNNES
  • Wajendra Dafa Veda Ilmu Hukum, Hukum, UNNES
  • Ubaidillah Kamal Ilmu Hukum, Hukum, UNNES

Keywords:

Alih Fungsi, Hukum Lingkungan, Kawasan Konservasi

Abstract

Alih fungsi kawasan konservasi menjadi salah satu isu krusial dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam kasus Eiger Adventure Land (EAL) di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum lingkungan atas alih fungsi kawasan konservasi dengan menyoroti aspek legalitas perizinan dan efektivitas pengawasan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal, yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, dokumen perizinan, serta prinsip-prinsip hukum lingkungan yang berlaku, didukung studi literatur dan penelusuran data sekunder terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek EAL dengan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya dalam aspek perizinan dan pengelolaan dampak lingkungan. Pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai belum optimal dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan kerusakan lingkungan, sebagaimana tercermin dari lemahnya monitoring, evaluasi, dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan kawasan konservasi sangat dipengaruhi oleh konsistensi implementasi regulasi, penguatan pengawasan, serta sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi.

References

Hamzah, A. (2013). Penegakan Hukum Lingkungan. Sinar Grafika.

Anggriawan, F. (2025, March 15). Polemik Alih Fungsi Lahan Eiger Adventure Land di Puncak, Kemenhut Klarifikasi Soal Izin. Nawabineka.Com. https://nawabineka.com/polemik-alih-fungsi-lahan-eiger-adventure-land-di-puncak-kemenhut-klarifikasi-soal-izin/

Antara, A. S. D. (2025). Pemkab Bogor sebut 253,66 Hektare Izin Eiger Adventure Land dikeluarkan Kementerian Kehutanan. Tempo.Co. https://www.tempo.co/politik/pemkab-bogor-sebut-253-66-hektare-izin-eiger-adventure-land-dikeluarkan-kementerian-kehutanan-1218097

Aridarmo, S. (2022). Asuransi Lingkungan Berdasarkan Polluter Pay Principle Dan Command And Control Untuk Pemulihan Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan Kebakaran Hutan. . "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(2), 2.

Ariyanto, H., Ardiansyah, A., & Kadaryanto, B. (2023). Kepastian Hukum pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia. . Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 8.

Ayu, R. D. (2025, March 7). Profil Eiger Adventure Land yang Disegel Usai Banjir Besar. Tempo.Co. https://www.tempo.co/politik/profil-eiger-adventure-land-yang-disegel-usai-banjir-besar-1216563

Setiawan, M. F. (2025). Bogor Regency Government: 253.66 Hectare Permit Eiger Adventure Land Issued By Ministry Of Transportation In 2019. VOI.Id. https://voi.id/en/news/466842

Hadi, F. (2025, March 14). Bikin Dedi Mulyadi Murka, Izin Eiger Adventure Land di Puncak Ternyata Terbit di Era Presiden Jokowi. Wartakota.Tribunnews.Com. https://wartakota.tribunnews.com/2025/03/12/bikin-dedi-mulyadi-murka-izin-eiger-adventure-land-di-puncak-ternyata-terbit-di-era-presiden-jokowi

Harahap, I. F., Nurhidayah, A., & Vientiany, D. (2025). EVALUASI TERHADAP DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DALAM KONTEKS STUDI KELAYAKAN BISNIS. JURNAL ILMIAH NUSANTARA, 2(2), 230–239.

Indra, S. (2023). Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Berdasarkan Kearifan Lokal sebagai Kontribusi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2.

Muhjad, M. Hadin. (2015). Hukum Lingkungan: Sebuah Pengantar untuk Konteks Indonesia. GENTA Publishing.

Nugroho, W., & Syahruddin, E. (2021). Politik Hukum Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Di Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Suatu Telaah Kritis). Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 637–658.

Pedoman Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia - KSDAE. (2017). https://ksdae.menlhk.go.id/assets/publikasi/Pedoman_Penilaian_Efektivitas_Pengelolaan_KK_di_Indonesia.pdf

Punta Yoga, A. (2018). Peran Serta Kearifan Lokal Dalam Sistem Pengelolaan Taman Nasional Di Indonesia Dalam Kegiatan Wisata Alam Berbasis Ekowisata (Study Kasus Kegiatan Ekowisata Di Resort Ranu Pani Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Pada Tahun 2017) [Doctoral Disserttion]. Universitas Indonesia.

Putri, A. Y. (2024). TINJAUAN HUKUM TERHADAP ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA [Doctoral dissertation]. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

Qodriyatun, S. N. (2019). PERAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI SECARA KOLABORATIF. Jurnal Kajian, 24(1).

RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI TAHUN 2020-2024 (REVISI). (2023). https://ksdae.menlhk.go.id/assets/publikasi/2023-07-24publikasi104823.pdf_2023-07-24publikasi104823.pdf

Rizky. (2025, March 6). Gubernur Jawa Barat Menangis Lihat TNGGP Dibabat. Bogorzonenews.Com. https://www.bogorzonenews.com/gubernur-jawa-barat-menangis-lihat-tnggp-dibabat

Rosa, M. C. (2025, March 7). Eiger Adventure Land: Ekowisata Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia Kini Diminta Dibongkar. Kompas.Com. https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/03/07/125500588/eiger-adventure-land--ekowisata-jembatan-gantung-terpanjang-di-dunia?page=all

United Nations. (1972, June 15). Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment. Wikipedia. https://en.wikipedia.org/wiki/Declaration_of_the_United_Nations_Conference_on_the_Human_Environment (diakses 31 Mei 2025)

United Nations Conference on Environment and Development. (1972, June 14). Rio Declaration on Environment and Development. Encyclopedia.Com. https://www.encyclopedia.com/science/encyclopedias-almanacs-transcripts-and-maps/rio-declaration-environment-and-development

Universitas Muhammadiyah Jakarta. (2023). SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN . In Repository UMJ. https://repository.umj.ac.id/12625/1/Sejarah%20Perkembangan%20Hukum%20Lingkungan.pdf

Wahyuningsih, S. M. (2019). Analisis Evaluasi pengawasan zona di Kawasan Konservasi Pulau Menjangan, Bali. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management), 9(2), 264–275.

Yuliana, E. (2018). Pengelolaan ekowisata bahari di kawasan konservasi perairan taman nasional karimunjawa. Repository UT. http://repository.ut.ac.id/id/eprint/7068

Downloads

Published

2025-06-14

Issue

Section

Articles