Kajian Kriminologi Mengenai Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu (Studi Kasus di Balikpapan Kalimantan Timur)

Authors

  • Linzy Maylika Husna Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Kriminologi, penyalahgunaan narkoba, remaja

Abstract

Berdasarkan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (metamfitamin) yang terjadi Di balikpapan kalimantan timur cukup menyita perhatian public karna pada tahun 2024 polda Kalimantan timur menyatakan telah mengamankan hampir 100 kilo gram yaitu sekitar 99,68 kilo gram narkotika khususnya sabu. Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 32,57 kilo gram, kaltim juga berhasil mengungkap 1.774 kasus narkoba sepanjang tahun 2024 dengan 2.218 tersangka yang diamankan. Penelitian ini berusaha mengkaji apa faktor penyebab peredaran narkotika di Indonesia khususnya daerah Kalimantan timur begitu mudah dan meluas. Dalam penulisan ini menggunakan metode deskriptif analisis, Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab peredaran sabu di Balikpapan Kalimantan timur karena beberapa hal, yaitu karena keadaaan ekonomi yang mendesak, kemudian peluang menghasilkan uang dengan cara yang mudah dan cepat, faktor lokasi geografis dan aksebilitas serta adanya peran jaringan in ternasional, kurangnya pengawasan social dan keluarga. Kemudian masyarakat di Balikpapan Kalimantan Timur memberikan sanksi sebagai jenis kontrol sosial terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat memberikan sanksi moral berupa pengucilan terhadap pelaku pengedar,pemakai narkotika jenis sabu

References

A.S. Alam dan Amir Ilyas, Pengantar Kriminologi, Makassar: Pustaka Refleksi, 2010.

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika. 2014. Bambang

Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Ed. 2, Cet. 3, Jakarta: Kencana, 2011.

Dani Krisnawati, dkk. Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus. Jakarta Selatan; Pena Pundi Aksara. 2006.

Joyo Nur Suryanto Gono, Artikel tentang “Narkoba:Bahaya Penyalahgunaan Dan Pencegahannya”.

Made Darma Weda, Kriminologi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, cetakan 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cet. 8, Edisi Revisi, Jakarta; Rineka Cipta, 2008.

Muhammad Mustafa, Metodologi Penelitian Kriminologi, Ed 3, Cet. 1, Jakarta: Kencana, 2013.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Ed. 1, Cet 13, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

W. A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, terjemahan R. A. Koesnoen, Cet 7, Jakarta: PT Pembangunan, 1995.

Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Lengkap (Bahasa Belanda, Indonesia dan Inggris), Semarang: Aneka Ilmu, 1977.

Yesmil Anwar & Adang, Kriminologi, Cet. 2 Bandung: PT Refika Aditama, 2013.

Yusuf Qardhawi, Al-Halal Wal Haram Fil Islam (terjemahan Wahid Ahmadi dkk, Halal dan Haram dalam Islam), Surakarta: Era Intermedia, 2000.

Zaeni Asyhadie & Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, Ed 1, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Keterangan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa “kaltim peringkat ke-4 nasional Pencandu Narkoba Terbanyak”, desember 2023, diakses pada tanggal 27 desember dari situs :http://inspira.co+2kliksamarinda.com+2kliksamarinda.com+1presisi.co+1

Downloads

Published

2025-06-15

Issue

Section

Articles