Pencurian Data Identitas Sebagai Kejahatan Cyber Related Crime: Tinjauan Kriminologis Atas Kasus Pencurian Data Pada Akun Marketplace
Keywords:
Cybercrime, Pencurian Data, MarketplaceAbstract
Pencurian data merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menjadi isu hangat belakangan ini. Pencurian data yang dahulu dilakukan secara konvensional kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui bantuan medium computer dan internet. Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong transformasi besar dalam sistem ekonomi dan sosial masyarakat global, termasuk di Indonesia. Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah meningkatnya penggunaan platform marketplace digital sebagai sarana perdagangan modern. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul pula ancaman baru berupa kejahatan siber, khususnya pencurian data identitas (identity theft). Kejahatan ini termasuk dalam kategori cyber-enabled crime, yaitu kejahatan konvensional yang dimodifikasi melalui teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kejahatan pencurian data identitas yang terjadi pada akun marketplace dari perspektif kriminologi, dengan menyoroti aspek motif pelaku, kerentanan sistem digital, dampak terhadap korban, dan efektivitas penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan metode penelitian kualitatif deskriptif dan pendekatan studi kasus, ditemukan bahwa pencurian data identitas merupakan bentuk kejahatan siber yang dipengaruhi oleh kombinasi motif ekonomi, lemahnya regulasi, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Kajian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang efektif, serta edukasi kepada masyarakat sebagai upaya preventif
References
https://prosiding.aripi.or.id/index.php/PROSEMNASIPI/article/download/7/13
Identity Theft Resource Center, “2020 Data Breach Report,” https://www.idtheftcenter.org.
Kominfo, “Penjelasan Kominfo Mengenai Isu Kebocoran Data Tokopedia,” Siaran Pers No. 64/HM/KOMINFO/05/2020, https://kominfo.go.id.
Kominfo, “Penjelasan Kominfo Mengenai Isu Kebocoran Data Tokopedia,” Siaran Pers No. 64/HM/KOMINFO/05/2020, https://kominfo.go.id.
Kominfo, “Peta Jalan Perlindungan Data Pribadi Nasional,” 2023.
Lembaga Riset Siber Indonesia (LRIS), Laporan Tahunan Kejahatan Siber di Indonesia 2023, hlm. 12.
Marco Gercke, Understanding Cybercrime: Phenomena, Challenges and Legal Response (Geneva: ITU, 2012), 13.
Merton, R. K. (1938). "Social Structure and Anomie", American Sociological Review.
Nurrahman, R. (2022). “Kelemahan Penegakan Hukum Kejahatan Siber di Indonesia”, Jurnal Hukum Siber Nasional, Vol. 4, No. 1.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 138/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tentang Tindak Pidana Akses Ilegal Sistem Elektronik.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2019), 93.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deva Wira Pramudya, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.