ANALISIS KRIMINOLOGIS ATAS KASUS JOKI UJIAN SELEKSI CPNS DI SEMARANG
Keywords:
joki ujian, CPNS, kriminologiAbstract
Fenomena joki ujian dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu bentuk kecurangan yang jarang disorot namun nyata terjadi di Indonesia. Praktik ini dilakukan dengan cara menggunakan identitas orang lain untuk mengikuti ujian, dengan imbalan sejumlah uang dari peserta asli. Dari perspektif kriminologi, kasus joki ujian menarik untuk dianalisis karena melibatkan faktor ekonomi, lemahnya pengawasan, serta rasionalisasi tindakan yang dilakukan pelaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindak pidana joki ujian lahir dari kombinasi motif keuntungan finansial dan peluang kejahatan akibat kurangnya pengawasan teknis. Artikel ini merekomendasikan peningkatan sistem verifikasi identitas, penegakan hukum yang tegas, dan edukasi integritas bagi calon peserta ujian.
References
Bonger, W.A. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT Pustaka Rakyat, 2010.
Dwidja Priyatno. Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung: Utomo, 2004.
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. “Analisis Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam Rekrutmen Aparatur Sipil Negara.” Vol. 15 No. 2 (2022): 233‑250.
Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
Muladi & Barda Nawawi Arief. Teori‑Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2013.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 123/Pid.B/2021/PN.Smg (tentang perkara joki ujian seleksi CPNS).
Sutherland, Edwin H. & Cressey, Donald R. Principles of Criminology. Chicago: Lippincott, 1978.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zicove Sitanggang, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.