Munakahat

Authors

  • Masarrah Prodi Teknik Sipil, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Jambi
  • Dimas Sanjaya Putra Prodi Teknik Sipil, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Jambi
  • Nabila Fauzya Prodi Teknik Sipil, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Jambi
  • M. Alghifari Wal Ikram Prodi Teknik Sipil, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Jambi
  • M. Sultan Rajbim Andrean Prodi Teknik Sipil, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Jambi

Keywords:

munakahat, pernikahan dalam Islam, perselisihan

Abstract

Munakahat adalah cabang penting dalam hukum Islam yang mengatur tentang pernikahan, dianggap sebagai ibadah yang suci dan penting untuk stabilitas sosial dan spiritual umat Muslim. Penelitian ini mengeksplorasi efektivitas metode wawancara dalam pembelajaran munakahat di

 

 

institusi pendidikan tinggi Islam, fokus pada pemahaman praktis mengenai masalah pernikahan dan cara mengatasinya. Melalui wawancara dengan dosen, praktisi hukum Islam, dan pasangan suami istri, ditemukan bahwa perselisihan dan masalah ekonomi adalah penyebab utama konflik pernikahan. Kesalahpahaman akibat komunikasi yang kurang efektif dan tekanan ekonomi sering memperburuk situasi. Narasumber menekankan pentingnya menurunkan ego masing-masing pihak dan meningkatkan komunikasi untuk mengatasi konflik ini. Selain itu, persiapan matang sebelum menikah, khususnya dalam aspek ekonomi, dianggap krusial. Pasangan yang mapan secara materi dan finansial cenderung lebih stabil dan harmonis dalam menjalani kehidupan pernikahan. Sikap rendah hati dan saling mengalah, yang diajarkan dalam Islam, sangat penting untuk menciptakan lingkungan rumah tangga yang damai. Kesimpulannya, metode wawancara dalam pembelajaran munakahat efektif dalam memberikan pemahaman praktis mengenai pernikahan dalam Islam. Mahasiswa memperoleh wawasan mendalam tentang tantangan dan solusi praktis dalam pernikahan, mempersiapkan mereka menjalani kehidupan pernikahan sesuai ajaran Islam. Penelitian ini merekomendasikan penggunaan metode wawancara yang terus berkembang untuk meningkatkan kualitas pendidikan munakahat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, M. (2016). Hukum Pernikahan dalam Islam. Jakarta: Pustaka Ilmu.

Abdul Karim, A. (2020). Pengajaran Munakahat di Pendidikan Tinggi Islam. Jurnal Pendidikan Islam, 12(1), 88-97.

Al-Ghazali, A. (2015). Pernikahan dalam Islam: Perspektif Syariah. Bandung: Mizan.

Aminah, S. (2018). Integrasi Teori dan Praktik dalam Pengajaran Munakahat. Jurnal Pendidikan Islam, 10(2), 105-112.

Fatwa Ibn Baz (2017). Penyelesaian Konflik dalam Rumah Tangga Islam. Riyadh: Darussalam. Halimah, N. (2020). Kurikulum Pendidikan Agama Islam di UIN Jakarta. Jakarta: Pustaka Al-

Kautsar.

Handoko,Yudo. (2023). Disiplin dan nilai-nilai religius dalam membentuk perilaku tagguh dan tanggung jawab. Universitas Jambi. Indonesian Journal of Islamic Religious Education (INJIRE) Journal homepage: https://injire.org/index.php/journa

Nasution, A. (2019). Pendidikan Islam: Teori dan Praktik. Yogyakarta: UII Press. Qardhawi, Y. (2016). Akad Nikah dalam Islam. Cairo: Al-Azhar University Press.

Rahman, A. (2019). Metode Wawancara dalam Pembelajaran Munakahat. Jurnal Metode Pembelajaran Islam, 11(3), 213-224.

Syaikh Shalih Al-Fauzan (2018). Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam. Riyadh: Darussalam.

Downloads

Published

2024-06-15

Issue

Section

Articles