MOTIF EKONOMI DAN KEKERASAN: STUDI KASUS PEMBUNUHAN SOPIR TRUK
Keywords:
Motif Ekonomi, Kekerasan, Pembunuhan BerencanaAbstract
Kekerasan yang bermotif ekonomi merupakan bentuk kejahatan yang mengancam masyarakat modern. Pembunuhan Okta Novan Dwi Setiawan, seorang sopir truk berusia 22 tahun, menjadi contoh nyata bagaimana sengketa utang dapat menyebabkan kekerasan ekstrem. Penelitian ini menganalisis motif ekonomi sebagai pemicu kekerasan melalui studi kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Februari 2024 di Purbalingga. Korban, asal Kendal, ditemukan mengambang di Sungai Serayu, perutnya terikat dengan tali yang diberi pemberat 20 kilogram beton. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, menganalisis kronologi kejadian, motif pelaku, dan proses hukum. Data diperoleh melalui analisis dokumen investigasi, pemberitaan media, dan rekonstruksi kasus oleh kepolisian. Hasil penyelidikan menunjukkan motif ekonomi, seperti terlilit hutang sebesar Rp 6,3 juta, menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan berencana yang melibatkan empat tersangka. Kasus ini mengungkap pola kekerasan terorganisasi, di mana pelaku utama melibatkan rekannya dalam pembunuhan sistematis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kegagalan mengelola konflik ekonomi secara damai dapat menyebabkan tindakan kriminal yang merusak ketertiban sosial. Penelitian ini menyoroti pentingnya pendidikan resolusi konflik, penguatan sistem hukum, dan pencegahan eskalasi kekerasan akibat masalah ekonomi di masyarakat. Lebih jauh lagi, perlu ada sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga keuangan mikro, dan tokoh masyarakat dalam mengembangkan mekanisme penyelesaian utang yang adil dan tidak menimbulkan tekanan psikologis ekstrem. Masyarakat juga memerlukan akses terhadap pendidikan keuangan dasar agar mereka dapat mengelola keuangan pribadinya dengan lebih bijak dan memahami risiko praktik pinjam-meminjam yang tidak memiliki jaminan hukum yang kuat. Mencegah kekerasan bermotif ekonomi harus menjadi bagian dari kebijakan sosial yang menekankan keadilan, literasi keuangan, dan kepekaan terhadap dinamika sosial di tingkat akar rumput.
References
Andriani, N. (2021). Konflik Sosial dalam Perselisihan Utang Piutang dan Upaya Penyelesaiannya. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 9(1), 45–58.
Iskandar, A. (2018). Peran Lingkungan Sosial dalam Normalisasi Perilaku Kekerasan. Jurnal Sosiologi Reflektif, 13(3), 233–248.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Merton, R. K. (1957). Social Theory and Social Structure. Glencoe: Free Press.
Nugroho, T. (2023). Literasi Hukum dan Penyelesaian Konflik di Masyarakat Perkotaan. Jurnal Hukum dan Etika, 5(2), 79–90.
Saputra, H. (2019). Motivasi Ekonomi dan Tindak Kekerasan: Studi Kasus di Wilayah Urban. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(2), 101–117.
Septiani, S., & Faits, M. (2020). Faktor Psikososial Pelaku Kriminalitas: Kajian terhadap Tindak Kekerasan Terencana. Jurnal Psikologi Sosial, 12(2), 135–149. https://doi.org/10.24854/jps.v12i2.2020.135
Soeparmono, M. (2005). Kriminologi dan Tindak Pidana Kekerasan. Jakarta: Prenada Media
Susanto, A. (2022). Ketimpangan Relasi Sosial dan Eskalasi Konflik dalam Kasus Utang Piutang. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 7(1), 55–68.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bayu Stiawan, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.