ANALISIS YURIDIS PERANAN PENEGAK HUKUM DALAM HAL AUTOPSI FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Keywords:
Penegak Hukum, Autopsi Forensik, Tindak Pidana PembunuhanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif peran para penegak hukum dalam proses autopsi forensik serta kedudukan hukum hasil autopsi dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research). Pendekatan ini digunakan untuk mengkaji norma-norma hukum yang tertulis, seperti peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan doktrin para ahli hukum, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. Penelitian yuridis normatif cocok digunakan karena makalah ini mengkaji kedudukan autopsi forensik sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana serta menganalisis peran para penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum positif. Autopsi forensik memiliki kedudukan penting dalam proses pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan di Indonesia. Sebagai salah satu bentuk keterangan ahli dan/atau alat bukti surat dalam hukum acara pidana, autopsi forensik mampu mengungkap sebab dan cara kematian korban secara ilmiah, sehingga sangat membantu aparat penegak hukum dalam menetapkan unsur-unsur pidana dan mengidentifikasi pelaku. Peranan penegak hukum, baik advokat, penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, hingga hakim, sangat menentukan efektivitas penggunaan hasil autopsi forensik di persidangan.
References
Adami Chazawi. 2010. Stelsel Pidana. Tindak Pidana. Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Aflanie, Iwan et.al, Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal, Cetakan Pertama, Rajawali Pers, Jakarta, 2017.
Andi Hamzah. 2017. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Ashari Ashari, “Peranan Alat Bukti Dalam Proses Perkara Pidana” Jurnal Hukum: Al Hikam 4, no. 2 (2017).
Danis, Difa, Kamus Istilah Kedokteran, Gitamedia Press, Surabaya, 2009.
Effendi, Erdianto, Hukum Acara Pidana (Perspektif KUHAP Dan Peraturan Lainnya, Cetakan Kesatu, Refika Aditama, Bandung, 2021.
Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan Dan Penuntutan), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Cetakan Ke-12, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Heski H.R. Wullur, “Peranan Jaksa Terhadap Penanganan Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” Lex Crimen 4, no. 2 (2015).
I Ketut Mertha. et.al. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas Udayana. Denpasar.
Idries, Abdul Mun im dan Agung Legowo Tjiptomartono, Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Proses Penyidikan, Cetakan Ke-4, Sagung Seto, Jakarta, 2017.
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Johari, “Kebenaran Materil Dalam Kajian Hukum Pidana” Jurnal Ilmu Hukum Reusam, VIII, no. 2 (2020).
Kastubi, “Fungsi Bedah Mayat Forensik (Autopsi) Untuk Mencari Kebenaran Materil Dalam Suatu Tindak Pidana” Jurnal Spektrum Hukum 12, no. 1 April (2016).
Miske Rizki Aurianti, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhjan Putusan Terhadap Pelaku Dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Anak Di Pengadilan Negeri Bantul (Studi Kasus Perkara Nomor 223/PID.B/2014/PN.BTL)”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2015).
Moeljatno. 2018. Asas-Asas Hukum Pidana. PT Rineka Cipta. Jakarta.
Rahmanuddin Tomalili. 2019. Hukum Pidana. CV Budi Utama. Yogyakarta.
Raynaldi Arya Danielli, “Analisis Putusan Hakim Terhadap Kasus Pembunuhan Di Lingkungan Keluarga (Studi Di Pengadilan Negeri Sleman)” Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2016).
Samsudi, et.al., “Urgensi Autopsi Forensik Dan Implikasinya Dalam Tindak Pidana Pembunuhan”, Jurnal VeJ 7, no. 2 (2021).
Singh, Surjit, Ilmu Kedokteran Forensik, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudarto. 1990. Hukum Pidana Jilid 1 A. Yayan Soedarto, Jakarta.
Teguh Prasetyo. 2012. Hukum Pidana. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zixy Mahar Nurtias, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.