TINJAUAN TERHADAP KONTRIBUSI ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA

Authors

  • Nofianus Elu Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Ilmu Kedokteran Forensik, Pembuktian Tindak Pidana

Abstract

Seiring berkembangnya teknologi dan metode ilmiah dalam bidang forensik, kontribusi kedokteran forensik dalam pembuktian tindak pidana pun semakin diperhitungkan, baik di tahap penyidikan maupun di persidangan. Maka dari itu, penting untuk meninjau secara lebih mendalam bagaimana kedokteran forensik memberikan pengaruh nyata terhadap kualitas pembuktian dalam sistem peradilan pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji Kontribusi Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, yang menggabungkan pendekatan konseptual dan studi lapangan. Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menggambarkan praktik dan penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ilmu kedokteran forensik terbukti memainkan peran strategis dan vital dalam proses pembuktian tindak pidana. Dengan dukungan metode ilmiah, kedokteran forensik dapat mengungkap fakta yang objektif dan akurat, baik dalam mengidentifikasi pelaku maupun korban, menentukan sebab dan waktu kematian, serta membuktikan adanya kekerasan atau racun dalam tubuh. Temuan-temuan tersebut bukan hanya membantu penyidik dalam proses penyelidikan, tetapi juga memberi kontribusi nyata dalam pembentukan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.

References

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia,

M. Zaidan dan Anton Widyopranoto, Kedokteran Forensik dan Hukum Kesehatan, Jakarta

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Putusan MA RI No. 254 K/Pid/2017.

Downloads

Published

2025-08-04