ANALISIS KRIMINOLOGIS PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN UPAYA REKAYASA PERAMPOKAN: KASUS WADISON PASARIBU DI SERANG
Keywords:
Kriminologi, Pembunuhan Berencana, Rekayasa PerampokanAbstract
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Wadison Pasaribu terhadap istrinya, Petry Sihombing, di Serang, Banten, menjadi sorotan publik karena pelaku berusaha mengaburkan tindakannya dengan menyusun skenario perampokan palsu. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis motif pelaku, teknik rekayasa, serta bagaimana pendekatan kriminologi dan sistem hukum merespons kejahatan tersebut. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan kriminologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa kejahatan dilakukan karena motif emosional yang bercampur tekanan ekonomi, serta rendahnya kontrol impuls pelaku. Strategi rekayasa perampokan mengindikasikan perencanaan yang matang namun kurang pemahaman terhadap investigasi forensik. Penegakan hukum berjalan efektif setelah penyidikan mendalam membongkar skenario palsu.
References
Indonesian Criminal Code (KUHP), Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Kompas.com. (2024, Juni 14). Polisi Bongkar Motif Sebenarnya di Balik Kematian Petry Sihombing. https://www.kompas.com
Merton, R. K. (1938). Social Structure and Anomie. American Sociological Review, 3(5), 672-682.
Republika.co.id. (2024, Juni 16). Motif Emosional dan Ekonomi dalam Kasus Wadison. https://www.republika.co.id
Siegel, L. J. (2015). Criminology: The Core (6th ed.). Cengage Learning.
Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.
Tempo.co. (2024, Juni 15). Rekayasa Perampokan Gagal, Wadison Ditangkap Polisi. https://www.tempo.com
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eva Monalisa, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.