PENERAPAN DIGITAL FORENSIK DALAM KASUS MEDIKOLEGAL

Authors

  • Dwi Nurmayanti Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Digital Forensik, Medikolegal, Alat Bukti

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah lanskap kejahatan, menuntut sistem peradilan untuk mengadopsi pendekatan baru. Jurnal ini menganalisis peran krusial digital forensik sebagai alat bukti yang sah dalam kasus-kasus medikolegal. Penelitian ini mengkaji bagaimana data digital dari smartphone, media sosial, dan perangkat lain dapat melengkapi temuan medis untuk merekonstruksi kejadian secara lebih komprehensif. Ditemukan bahwa meskipun digital forensik menawarkan kontribusi signifikan, penerapannya di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan, termasuk kurangnya SDM dan infrastruktur yang memadai, kesenjangan antara kecepatan teknologi dan regulasi hukum, serta ketiadaan standardisasi prosedur dan sertifikasi profesional. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis melalui peningkatan kapasitas SDM, harmonisasi regulasi, dan penetapan standar operasional yang baku untuk memastikan integritas dan akuntabilitas bukti digital dalam proses peradilan.

References

BSSN. “Pedoman Umum Pengamanan Sistem Elektronik Sektor Kesehatan”. Jakarta: Badan Siber dan Sandi Negara. (2021).

Handayani, L. “Harmonisasi Aturan Rekam Medis Digital dalam Konteks Hukum Indonesia”. Jurnal Hukum Kesehatan, 5(3), 64–79. (2020).

Hapsari, M. & Pratama, D. Y. “Urgensi Standardisasi Pemeriksaan Forensik Digital dalam Kasus Malpraktik”. Jurnal Etika Forensik, 6(1), 23–35. (2023).

Herkutanto. “Ilmu Kedokteran Forensik”. Jakarta: FKUI. (2018).

Kementerian Kesehatan RI. “Rancangan SOP Pemeriksaan Digital Forensik Medikolegal”. Jakarta: Direktorat Jenderal Yankes. (2023).

Kitab Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 5.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 184.

Nasution, M. “Aspek Hukum Forensik Digital”. Jurnal Ilmu Forensik, 10(2), 75-89. (2019).

Pramono, A. “Keabsahan Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana”. Jurnal Hukum Pidana, 12(2), 150-165. (2020).

Siregar, A. M., & Putri, I. A. “Peran Kerjasama Internasional dalam Peningkatan Kompetensi Forensik Digital”. Jurnal Hukum dan Teknologi, 11(2), 87–101. (2023).

Sutarman, D. “Pedoman Digital Forensik”. Yogyakarta: Graha Ilmu. (2022).

Downloads

Published

2025-08-08