PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DI TINGKAT PEMERINTAHAN DESA(DESA MANAMAS)
Keywords:
Penyalahgunaan, Keuangan, Pemerintahan DesaAbstract
Penyalahgunaan keuangan desa merupakan salah satu bentuk korupsi yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini menyoroti praktik korupsi yang terjadi di Desa Manamas, dengan fokus pada bagaimana dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru disalahgunakan oleh oknum aparat desa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, serta observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyalahgunaan keuangan yang terjadi meliputi penggelapan dana, mark-up anggaran proyek desa, serta pemalsuan laporan pertanggungjawaban keuangan. Penyebab utama dari maraknya korupsi di tingkat desa antara lain lemahnya pengawasan dari lembaga terkait, kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran, serta rendahnya integritas aparatur desa. Selain itu, minimnya pemahaman masyarakat terhadap proses pengelolaan keuangan desa membuat praktik korupsi semakin sulit terdeteksi. Dampak dari penyalahgunaan keuangan desa sangat merugikan masyarakat, karena banyak program pembangunan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa pun menurun drastis. Oleh karena itu, penting untuk melakukan reformasi dalam sistem pengelolaan keuangan desa, mulai dari peningkatan transparansi, akuntabilitas, hingga pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi anggaran. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan peran lembaga pengawas dan pelatihan tata kelola keuangan bagi aparat desa guna meminimalisir potensi korupsi di masa mendatang.
References
Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara. (2024). Hasil Audit Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2023 Desa Manamas.
Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara. (2024). Laporan Audit Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Manamas.
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. (2024). Laporan Hasil Penyelidikan Awal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Manamas. Kefamenanu: Kejari TTU.
Kejaksaan Negeri TTU. (2024). Berita Acara Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka Kasus Dana Desa Manamas.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kementerian Desa PDTT. (2018). Pedoman Umum Dana Desa Tahun 2018. Jakarta: Kemendesa.
Klitgaard, R. (1998). Controlling Corruption. Berkeley: University of California Press.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2020). Kajian Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: KPK RI.
Moekijat. (1998). Korupsi: Sebab, Akibat dan Upaya Pemberantasannya. Bandung: Mandar Maju.
Pengadilan Negeri Kupang. (2020). Putusan No. 04/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
UNDP. (1997). Governance for Sustainable Human Development. United Nations Development Programme.
Vox NTT. (2020). Kasus Korupsi Dana Desa di Manamas: Kerugian Negara Rp 445 Juta. Diakses dari: https://voxntt.com/berita/kasus-korupsi-dana-desa-manamas
Wahyudi, D. (2021). Krisis Kepercayaan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Surabaya: Laksana.
Yasin, M. (2021). Pengawasan Keuangan Desa oleh BPD dan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Deepublish.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hudi Yusuf, Efraim Elu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.