PERDAGANGAN BAYI DARI BANDUNG KE SINGAPURA

Authors

  • Muhammad Fahrudin Abisyfa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Perdagangan bayi, TPPO, kriminologi

Abstract

Kasus perdagangan bayi dari Bandung ke Singapura yang terungkap pada tahun 2025 menunjukkan bentuk kejahatan terorganisir lintas negara dengan struktur peran yang sistematis, mulai dari perekrutan ibu hamil, penampungan, pemalsuan dokumen, hingga pengiriman bayi secara ilegal ke luar negeri. Motif utama di balik kejahatan ini adalah faktor ekonomi, rendahnya pemahaman hukum, lemahnya pengawasan administratif, serta tingginya permintaan adopsi ilegal dari luar negeri. Bayi diperlakukan sebagai komoditas, dan praktik ini berlangsung dengan memanfaatkan celah di sistem kependudukan dan kurangnya pengawasan digital. Kajian teoritis menggunakan pendekatan Differential Association, Strain Theory, dan Social Control Theory, yang menunjukkan bahwa perilaku kriminal dipengaruhi oleh tekanan ekonomi, lingkungan sosial, dan lemahnya kontrol moral. Kasus ini juga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Protokol Palermo. Dampaknya mencakup trauma pada korban, rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi negara, dan citra buruk Indonesia di kancah internasional. Namun, pengungkapannya juga mendorong perbaikan regulasi dan kerja sama internasional. Solusi yang ditawarkan meliputi edukasi hukum, penguatan sistem dokumen, dan penegakan hukum tanpa kompromi.

References

Alfarizil Dimas, A. (2023, 6 Juni). Ilmu Kriminologi dan Penentuan Kebijakan Kriminalitas. Kompasiana. Diakses dari https://www.kompasiana.com/alfarizildimas5333/6709210dc925c46db7577922/ilmu-kriminologi-dan-penentuan-kebijakan-kriminalitas

Ariansyah Ekasaputra, A. (2015, 4 Juni). Teori Asosiasi Diferensial (Differential Association Theory) dalam Kriminologi. Kompasiana. Diakses dari https://www.kompasiana.com/ariansyahekasaputra/54f96eaaa3331178178b4d9b/teori-asosiasi-diferensial-differential-association-theory-dalam-kriminologi

BBC Indonesia. (2023). Perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura: Menguak kasus dan tantangan hukum. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cly7v95r00lo

InfoPublik. (2023, 7 Maret). Indonesia Soroti Dampak TPPO di Asia Tenggara. Diakses dari https://www.infopublik.id/kategori/asean-2023/737703/indonesia-soroti-dampak-tppo-di-asia-tenggara

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Diakses dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/undang-undang-nomor-21-tahun-2007-tentang-pemberantasan-tindak-pidana-perdagangan-orang-tppo

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Diakses dari https://jdih.kemenpppa.go.id/dokumen-hukum/produk-hukum/1068

RSUP Soeradji Tirtonegoro. (2023, 15 Maret). Pentingnya Edukasi Seksual untuk Anak dan Keluarga. Diakses dari https://rsupsoeradji.id/17269-2/

Sindonews. (2023). Kronologi lengkap kasus perdagangan 25 bayi asal Jabar ke Singapura. Diakses dari https://daerah.sindonews.com/read/1594043/701/kronologi-lengkap-kasus-perdagangan-25-bayi-asal-jabar-ke-singapura-1752743220/12

SindoNews. (2025). Kronologi lengkap kasus perdagangan 25 bayi asal Jabar ke Singapura. Diakses dari https://daerah.sindonews.com/read/1594043/701/kronologi-lengkap-kasus-perdagangan-25-bayi-asal-jabar-ke-singapura-1752743220/12

Zulfikar, M. (2020). Penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Review of International Law, 5(1), 100-118. Diakses dari https://www.review-unes.com/index.php/law/article/download/683/478/

Downloads

Published

2025-08-13