ANALISIS HUKUM PIDANA KASUS PERAMPOKAN DAN PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS PERAMPOKAN DAN PEMBUNUHAN BERENCANA PULOMAS)

Authors

  • Yougi Yulianto Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Hukum Pidana, Kasus Perampokan, Pembunuhan Berencana

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena kejahatan, khususnya perampokan yang disertai pembunuhan berencana, melalui pendekatan kriminologi dan hukum pidana. Kejahatan merupakan masalah sosial abadi yang seringkali dipicu oleh faktor ekonomi. Perampokan, yang didefinisikan sebagai pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), dapat meningkat menjadi pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) jika terdapat unsur niat dan perencanaan yang matang sebelumnya. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan telaah pustaka untuk menganalisis kasus perampokan di Pulomas, Jakarta Timur, pada tahun 2016, di mana para pelaku menyekap 11 orang, yang menyebabkan enam di antaranya tewas. Hasil analisis menunjukkan bahwa para terdakwa dalam kasus Pulomas dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman mati dan penjara seumur hidup, karena terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana. Berbagai faktor seperti ekonomi, pendidikan rendah, dendam, pengaruh alkohol, dan emosi tidak stabil diidentifikasi sebagai penyebab utama kejahatan ini. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dampak psikologis dan sosial yang mendalam bagi korban dan masyarakat. Upaya penanggulangan kejahatan, baik melalui pendekatan penal (represif) dan non-penal (preventif), sangat krusial. Pendekatan penal berfokus pada penegakan hukum dan penjatuhan sanksi pidana setelah kejahatan terjadi, sementara pendekatan non-penal menitikberatkan pada pencegahan melalui edukasi, peningkatan kesejahteraan sosial, dan penguatan nilai-nilai moral. Kriminologi berperan penting sebagai metascience hukum pidana yang memberikan kontribusi dalam memahami penyebab kejahatan dan menentukan ruang lingkup hukuman yang relevan, seperti yang diterapkan dalam kasus ini dengan menjerat pelaku menggunakan Pasal 338, 363, 340, dan 333 KUHP.

References

Adler, Freda, et al. (2019). Kriminologi: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Penerbit Erlangga. Alumni.Bandung

Arief, Barda Nawawi. (2010). Kebijakan Kriminal: Pengembangan Konsep dan Impleme

Bonger, W.A. (1934). Kriminologi: Pengantar Ilmu Kejahatan. Penerbit Rajawali. Jakarta

Detik News. (2017). Kronologi Perampokan Sadis di Pulomas yang Tewaskan 6 Orang. entasi. Penerbit Kencana. Jakarta.

Ferri, Enrico. (1921). Criminal Sociology. Little, Brown and Company. Boston.

Indrayani, Ni Made, dan I Gusti Ngurah Suartha. (2020). Penanggulangan Kejahatan

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal 338, 339, 340, 363, dan 333.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Penerbit Pembunuhan Berencana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 247-264.

Sudrajat, Bassar. (1983). Pembunuhan Berencana. Penerbit Ghalia Indonesia. Jakarta.

Sutherland, Edwin. (1934). Principles of Criminology. Lippincott. Philadelphia. Yogyakarta.

Zulkarmain, Z. (2021). Penelitian Kualitatif: Konsep dan Aplikasi. Penerbit Deepublish.

Downloads

Published

2025-08-16